Thursday, April 8, 2010

~ Keutamaan Islam Dan Keindahannya ~

بِسۡمِ ٱللهِ ٱلرَّحۡمَـٰنِ ٱلرَّحِيمِ
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته


-Bagian Pertama dari Dua Tulisan 1/2-
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas

Islam adalah agama yang memiliki banyak keutamaan yang agung dan membuahkan hal-hal yang terpuji dan hasil-hasil yang mulia. Di antara keutamaan dan keindahan Islam adalah:

[1]. Islam menghapus seluruh dosa dan kesalahan bagi orang kafir yang masuk Islam.

Dalilnya adalah firman Allah Azza wa Jalla.

“Artinya : Katakanlah kepada orang-orang kafir itu, (Abu Sufyan dan kawan-kawannya) ‘Jika mereka berhenti (dari kekafiran-nya), niscaya Allah akan mengampuni dosa-dosa mereka yang telah lalu; dan jika mereka kembali lagi (memerangi Nabi), sungguh akan berlaku (kepada mereka) sunnah (Allah terhadap) orang-orang terdahulu (dibinasakan).” [Al-Anfaal: 38]

Shahabat ‘Amr bin al-‘Ash رضي الله عنه yang menceritakan kisahnya ketika masuk Islam, beliau رضي الله عنه berkata:

“Artinya : ... Ketika Allah menjadikan Islam dalam hatiku, aku mendatangi Nabi صلی الله عليه وسلم, dan aku berkata, ‘Bentangkanlah tanganmu, aku akan berbai’at kepadamu.’ Maka Nabi صلی الله عليه وسلمmembentangkan tangan kanannya. Dia (‘Amr bin al-‘Ash رضي الله عنه) berkata, ‘Maka aku tahan tanganku (tidak menjabat tangan Nabi صلی الله عليه وسلم).’ Maka Nabi صلی الله عليه وسلم bertanya, ‘Ada apa wahai ‘Amr?’ Dia berkata, ‘Aku ingin me-minta syarat!’ Maka, Nabi صلی الله عليه وسلم bertanya, ‘Apakah syaratmu?’ Maka aku berkata, ‘Agar aku diampuni.’ Maka Nabi صلی الله عليه وسلم berkata, ‘Apakah engkau belum tahu bahwa sesungguhnya Islam itu menghapus dosa-dosa yang dilakukan sebelumnya, hijrah itu menghapus dosa-dosa sebelumnya, dan haji itu menghapus dosa-dosa sebelumnya?’” [2]

[2]. Apabila seseorang masuk Islam kemudian baik ke-Islamannya, maka ia tidak disiksa atas perbuatannya pada waktu dia masih kafir, bahkan Allah Azza wa Jalla akan melipatgandakan pahala amal-amal kebaikan yang pernah dilakukannya. Dalam sebuah hadits dinyatakan:

"Artinya : Dari Abu Hurairah رضي الله عنه, Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: “Jika baik keIslaman seseorang di antara kalian, maka setiap kebaikan yang dilakukannya akan ditulis sepuluh kali lipat sampai tujuh ratus kali lipat. Adapun keburukan yang dilakukannya akan ditulis satu kali sampai ia bertemu Allah.” [3]

[3]. Islam tetap menghimpun amal kebaikan yang pernah dilakukan seseorang baik ketika masih kafir maupun ketika sudah Islam.

"Artinya : Dari Hakim bin Hizam رضي الله عنه, ia berkata, “Wahai Rasulullah, apakah engkau memandang perbuatan-perbuatan baik yang aku lakukan sewaktu masa Jahiliyyah seperti shadaqah, membebaskan budak atau silaturahmi tetap mendapat pahala?” Maka Nabi صلی الله عليه وسلم bersabda, “Engkau telah masuk Islam beserta semua kebaikanmu yang dahulu.” [4]

[4]. Islam sebagai sebab terhindarnya seseorang dari siksa Neraka.

"Artinya : Dari Anas رضي الله عنه, beliau berkata, “Ada seorang anak Yahudi yang selalu membantu Nabi صلی الله عليه وسلم, kemudian ia sakit. Maka, Nabi صلی الله عليه وسلم datang menengoknya, lalu duduk di dekat kepalanya, seraya mengatakan, ‘Masuk Islam-lah!’ Maka anak Yahudi itu melihat ke arah ayahnya yang berada di sampingnya, maka ayahnya berkata, ‘Taatilah Abul Qasim (Nabi صلی الله عليه وسلم).’ Maka anak itu akhirnya masuk Islam. Kemudian Nabi صلی الله عليه وسلم keluar seraya mengatakan, ‘Segala puji hanya milik Allah yang telah menyelamatkannya dari siksa Neraka.’” [5]

Dalam hadits lain yang berasal dari Shahabat Abu Hurairah رضي الله عنه, Nabi صلی الله عليه وسلم bersabda:

“...Sesungguhnya tidak akan masuk Surga melainkan jiwa muslim dan sesungguhnya Allah menolong agama ini dengan orang-orang fajir.” [6]

[5]. Kemenangan, kesuksesan dan kemuliaan terdapat dalam Islam.

"Artinya : Dari Shahabat ‘Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Ash رضي الله عنه, bahwasanya Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda, “Sungguh telah beruntung orang yang masuk Islam, dan diberi rizki yang cukup dan Allah memberikan sifat qana’ah (merasa cukup) atas rizki yang ia terima.” [7]

‘Umar bin al-Khaththab رضي الله عنه berkata, “Kami adalah suatu kaum yang telah dimuliakan oleh Allah Azza wa Jalla dengan Islam, maka bila kami mencari kemuliaan dengan selain cara-cara Islam maka Allah akan menghinakan kami.” [8]

[6]. Kebaikan seluruhnya terdapat dalam Islam. Tidak ada kebaikan baik di kalangan orang Arab maupun non Arab, melainkan dengan Islam.
Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda:

Artinya : “Setiap penghuni rumah baik dari kalangan orang Arab atau orang Ajam (non Arab), jika Allah menghendaki kepada mereka kebaikan, maka Allah berikan hidayah kepada mereka untuk masuk ke dalam Islam, kemudian akan terjadi fitnah-fitnah seolah-olah seperti naungan awan.” [9]

[7]. Islam membuahkan berbagai macam kebaikan dan keberkahan di dunia dan akhirat.

Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda:

“Artinya : Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla tidak menzhalimi satu kebaikan pun dari seorang mukmin, diberi dengannya di dunia dan dibalas dengannya di akhirat. Adapun orang kafir diberi makan dengan kebaikan yang dilakukannya karena Allah di dunia sehingga jika tiba akhirat, kebaikannya tersebut tidak akan dibalas.” [10]

[8]. Suatu amal shalih yang sedikit dapat menjadi amal shalih yang banyak dengan sebab Islam yang shahih, yaitu tauhid dan ikhlas. Beramal sedikit saja namun diberikan ganjaran dengan pahala yang melimpah.
Dalam sebuah hadits dinyatakan:

"Artinya : Dari al-Bara’ رضي الله عنه, ia berkata, “Seorang laki-laki yang memakai pakaian besi mendatangi Nabi صلی الله عليه وسلم kemudian ia bertanya, ‘Wahai Rasulullah, apakah aku boleh ikut perang ataukah aku masuk Islam terlebih dahulu?’ Maka, Rasulullah صلی الله عليه وسلم menjawab, ‘Masuk Islamlah terlebih dahulu, baru kemudian ikut berperang.’ Maka, laki-laki tersebut masuk Islam lalu ikut berperang dan akhirnya terbunuh (dalam peperangan). Rasulullah صلی الله عليه وسلم pun bersabda: ‘Laki-laki tersebut beramal sedikit namun diganjar sangat banyak.’”[11]

[9]. Islam membuahkan cahaya bagi penganutnya di dunia dan akhirat.
Allah Azza wa Jalla berfirman:

“Maka apakah orang-orang yang dibukakan hatinya oleh Allah untuk (menerima) agama Islam lalu dia mendapat cahaya dari Rabb-nya (sama dengan orang yang membatu hatinya)? Maka, celakalah mereka yang hatinya telah membatu untuk mengingat Allah. Mereka itu dalam kesesatan yang nyata.” [Az-Zumar: 22]

[10]. Islam menyuruh kepada setiap kebaikan dan melarang dari setiap keburukan. Tiada satu pun kebaikan, baik yang kecil maupun yang besar, melainkan Islam telah membimbingnya dan menunjukinya, sebaliknya tidak ada satu pun keburukan melainkan Islam telah mem-peringatkan dan melarangnya.

[11]. Islam menjaga agama. Islam mengharamkan seseorang murtad (keluar dari agama Islam), bahkan orang yang murtad boleh dibunuh.

[12]. Islam menjaga jiwa. Allah Azza wa Jalla mengharamkan pembunuhan dan penumpahan darah umat Islam. Islam memelihara jiwa, oleh karena itu Islam mengharamkan pembunuhan secara tidak haq (benar), dan hukuman bagi orang yang membunuh jiwa seseorang secara tidak benar adalah hukuman mati.

Maka dari itu jarang terjadi pembunuhan di negeri yang menerapkan syari’at Islam. Karena apabila seseorang mengetahui bahwa bila ia membunuh seseorang akan di-bunuh pula maka ia tidak akan melakukan pembunuhan, karena hal itu masyarakat hidup dengan penuh rasa aman dari kejahatan pembunuhan.

Allah سبحانه و تعالى berfirman:

“Dan dalam qishash itu ada (jaminan) kehidupan bagimu, wahai orang-orang yang berakal, agar kamu bertaqwa.” [Al-Baqarah: 179]


[13]. Islam menjaga akal. Oleh karena itu Islam mengharamkan setiap yang memabukkan seperti khamr (minuman keras), narkoba dan rokok.

Allah Azza wa Jalla berfirman:

“Artinya : Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr (minuman keras), berjudi, (berkorban untuk) berhala dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan itu) agar kamu beruntung.” [Al-Maa-idah: 90]

Khamr adalah apa-apa yang menutup akal, baik bentuk-nya basah maupun kering, yang dimakan atau diminum dan setiap yang memabukkan adalah sumber dari segala kejelekan, sarangnya dosa dan pintu setiap kejelekan. Barang-siapa yang tidak menjauhkannya, maka ia telah durhaka kepada Allah Azza wa Jalla dan Rasul-Nya صلی الله عليه وسلم dan ia berhak mendapatkan hukuman, siksa, adzab dan diancam dengan masuk Neraka. Nabi صلی الله عليه وسلم diutus untuk menghalalkan yang baik-baik dan mengharamkan yang jelek-jelek.

Allah Azza wa Jalla berfirman:

“…Dan yang menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan yang mengharamkan bagi mereka segala yang buruk…” [Al-A’raaf: 157]

[14]. Islam menjaga harta. Oleh karena itu Islam menga-jarkan amanah (kejujuran) dan menghargai orang-orang yang amanah, bahkan menjanjikan kehidupan bahagia dan Surga kepada mereka. Islam melarang menipu, korupsi dan mencuri serta mengancam pelakunya dengan hukuman. Islam mensyari’atkan had pencurian, yaitu potong tangan pencuri agar seseorang tidak memberanikan diri mencuri harta orang lain. Dan apabila ia tidak merasa takut akan hukuman di akhirat, maka ia akan jera karena dipotong tangannya. Maka dari itu, masyarakat yang hidup di suatu negeri yang menerapkan syari’at Islam merasa aman terhadap harta kekayaan mereka, bahkan jikalau potong tangan di-laksanakan maka sangat jarang sekali adanya pencuri. Allah Azza wa Jalla berfirman:

“Artinya : Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) balasan atas per-buatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Mahabijaksana.” [Al-Maa-idah: 38]

[15]. Islam menjaga nasab (keturunan). Allah Azza wa Jalla mengharamkan zina dan segala jalan yang membawa kepada zina. Allah Azza wa Jalla berfirman:

“Artinya : Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” [Al-Israa’: 32]

Allah Azza wa Jalla juga berfirman:

“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah masing-masing seorang dari keduanya seratus kali dera dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari Akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang beriman.” [An-Nuur: 2]

[16]. Islam menjaga kehormatan. Allah Azza wa Jalla mengharamkan menuduh orang baik-baik sebagai pezina atau dengan tuduhan-tuduhan lainnya yang merusak kehormatan-nya.

Allah Azza wa Jalla berfirman:

“Artinya : Sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik, yang lengah lagi beriman (dengan tuduhan berzina), mereka dilaknat di dunia dan akhirat dan bagi mereka adzab yang besar. Pada hari (ketika) lidah, tangan dan kaki mereka menjadi saksi atas mereka terhadap apa yang dahulu mereka kerjakan.” [An-Nuur : 23-24]

Allah Azza wa Jalla berfirman:

“Artinya : Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan tanpa ada kesalahan yang mereka perbuat, maka sungguh mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.” [Al-Ahzaab: 58]

Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda:

“... Sesungguhnya darah kalian, harta benda kalian, kehormatan kalian, haram atas kalian seperti terlarang-nya hari ini, bulan ini dan negeri ini, hendaknya yang hadir menyampaikan kepada yang tidak hadir...” [12]

Islam memerintah kepada setiap kebaikan dan melarang dari setiap keburukan. Setiap perintah agama Islam pasti mengandung manfaat dan kebaikan, dan sebaliknya setiap larangan agama Islam pasti mengandung kerugian dan kejelekan. Oleh karena itu setiap perintah dan larangan Islam termasuk di antara keindahannya.

[Disalin dari buku Prinsip Dasar Islam Menutut Al-Qur’an dan As-Sunnah yang Shahih, Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka At-Taqwa Po Box 264 Bogor 16001, Cetakan ke 2]
__________
Foote Note
[1]. Pembahasan ini diambil dari kitab Nurul Islam wa Zhulumatil Kufri oleh Syaikh Dr. Sa’id bin Wahf al-Qahthani, dan ath-Thariiq ilal Islaam oleh Syaikh Muhammad bin Ibrahim al-Hamd.
[2]. HR. Muslim: Kitabul Iman (no. 121) dari ‘Amr bin al- ‘Ash رضي الله عنه
[3]. HR. Muslim dalam Kitabul Iman (no. 129) dari Abu Hurairah رضي الله عنه
[4]. HR. Al-Bukhari, Kitab Zakat (no. 1436, 2220, 2538, 5992) dan Muslim dalam Kitabul Iman (no. 123), dari Shahabat Hakim bin Hizam رضي الله عنه
[5]. HR. Al-Bukhari (no. 1356, 5657) dari Shahabat Anas رضي الله عنه
[6]. HR. Al-Bukhari, Kitab Jihad (no. 3062) dan Muslim (no. 111), dari Shahabat Abu Hurairah رضي الله عنه
[7]. HR. Muslim dalam Kitab Zakat (no. 1054) dari Shahabat ‘Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Ash رضي الله عنه
[8]. Riwayat al-Hakim dalam al-Mustadrak (I/62), ia berkata shahih dan disetujui oleh adz-Dzahabi dari Thariq bin Syihab rahimahullah
[9]. HR. Ahmad (III/477), al-Hakim (I/34) dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albani rahimahullah dalam Silsilah al-Ahaadits ash-Shahiihah (no. 51) dari Shahabat Kurz bin ‘Alqamah al-Khuza’iy رضي الله عنه
[10]. HR. Muslim (no. 2808 (56)), dari Shahabat Anas bin Malik رضي الله عنه
[11]. HR. Al-Bukhari dalam Kitab Jihad (no. 2808) dan Muslim dalam Kitab ‘Imarah (no. 1900), lafazh hadits ini milik al-Bukhari, dari Shahabat Bara’ bin ‘Azib رضي الله عنه
[12]. Yang melaksanakan perkara ini adalah ulil amri (penguasa).

KATEGORI: PRINSIP DASAR ISLAM
SUMBER: HTTP://WWW.ALMANHAJ.OR.ID
TANGGAL: MINGGU, 4 FEBRUARI 2007 10:54:52 WIB


Dibuat oleh SalafiDB http://salafidb.googlepages.com

Wednesday, April 7, 2010

~Cinta Yang Suci~

Setiap insan memiliki hati dan setiap hati itu memiliki cinta. Hati adalah tempat bersemayamnya cinta dan bersemayamnya cinta di hati itu menjadikan kita sebagai insan. Begitulah eratnya antara Insan, Hati & Cinta. Tidak dapat dan tidak mungkin dapat dipisahkan.

Saya sering ditanya "Berdosakah apabila jatuh cinta pada seseorang?". "Alhamdulillah kamu adalah manusia normal" Itulah kebiasaannya respon pertama saya.

Hati kita memang mudah jatuh cinta dan mudah pula membenci. Bahkan kadang-kadang kita sangat cintakan seseorang kemudian dialah pulalah yang paling kita benci. Kecintaan kadang-kadang menjadikan kita seperti lembu yang dicucuk hidung hingga boleh diseret kemana-mana sahaja walaupun ke lembah kehinaan dan kotor. Tetapi cinta juga boleh mengangkat kita tinggi bahkan lebih tinggi dan mulia dari malaikat.

Itulah cinta, penuh dengan keajaiban. Islam tidak pernah melarang kita untuk jatuh cinta atau dicintai. Bahkan Islam tidak pernah menggambarkan cinta itu hina dan keji sehinggalah cinta itu sendiri dikuasai nafsu dan diukur dengan nilai-nilai cetek dan sementara tanpa dihubungkan dengan nilai Iman dan kehidupan Akhirat yang kekal abadi.

Bukankah cinta itu suci, sesuci embun pagi. Bukankah cinta itu mulia dan tinggi. Bukankah cinta itu datang dari kebersihan hati lalu melahirkan kemuliaan budi, kasih dan kepekaan jiwa.

Benarkah itu cinta, Kalau kita semakin keji dan hina? Benarkah itu cinta, kalau kita semakin bodoh dan lupa kemuliaan diri? Benarkah itu cinta, kalau kehidupan kita hilang pedoman hingga akhirnya kita terdampar dipantai maksiat? Benarkah itu cinta, kalau kita lupa diri hingga tercampak kelembah yang hina dina? Benarkah cinta menjadikan kita bodoh, hina, keji dan lupa diri? Benarkah cinta yang menjadikan hati kita hitam dan kotor hingga diri kita tidak lagi 'suci'? Benarkah cinta yang menjadikan kita sesat dalam kehidupan? Benarkah cinta yang menjadikan kita lupa dari mana kita datang, untuk apa didatangkan dan kemana akhirnya kehidupan?

Benarkah itu cinta
Atau nafsu yang menggoda
Atau syaithan yang memperdaya
Atau Iman yang yang semakin kehilangan Nyala

Benarkah itu cinta
Atau kejahilan yang menguasai
Atau dunia yang memperdaya diri
Atau kita yang buta dan lupa

Buta terhadap kebenaran dan Iman
Buta terhadap kemuliaan dan ketinggian
Lupa terhadap syaithan yang penuh kebencian
lupa terhadap nafsu yang memperdayakan insan

Bukankah semua kita inginkan kemuliaan
Bukankah semua kita mencari kebahagiaan
Bukankah semua kita mencari 'jalan pulang'

Kenapa kehinaan yang datang
Kenapa tiada lagi damai dan ketenangan
Kenapa kita tersesat di pertengahan jalan
Kenapa kita terlupa 'jalan pulang'

Benarkah itu cinta?
Atau kita yang diperdaya
Kehinaan di hias hingga mempersonakan
Kesementaraan dinampakkan kekal
Segala yang busuk terbau harum
Segala yang keji ternampak indah



Benarkah itu cinta? Untuk menjawab persoalan ini memerlukan jiwa yang bersih dan iman yang benar bukan nafsu dan kejahilan. Cuba kita hitung dengan kebenaran, berapa ramai yang tewas dalam pelukan cinta sedangkan semalamnya dia adalah lelaki atau wanita mulia. Cuba kita tanyakan iman kita berapa ramai yang mendirikan rumahtangga atas dasar 'cinta pertama' dan berapa ramai yang mampu mempertahankan mahligai cinta itu hingga keakhir hayat mereka. Cuba kita buka mata hati kita dan kita lihat dunia cinta ini dengan ilmu, iman, kebenaran dan kesedaran.

Ya, benar cinta itu membahagiakan bukan memperdayakan. Kita tidak inginkan kebahagiaan yang bersifat sementara dan kebahagiaan sementara ini tak lebih dari 'kosmetik' sahaja. kita perlukan cinta bukan 'kosmetik cinta'. Kita perlukan cinta kerana kita perlukan kebahagiaan bukan kerana cinta itu sendiri.

Jadi kalau ada orang yang sedang bercinta saya mohon 'teruskan percintaan anda'. Cinta itu tenang dan membahagiakan. Cinta itu menjadikan kita mulia dan tinggi. Mulia dan tinggi disisi Ar Rahman dan Ar Rahim sumber dan simbol cinta hakiki.

Kalau ada yang masih belum jatuh cinta. Ayuh, carilah cinta anda kerana ianya menghidupkan hati, membuka mata dan memimpin jiwa.



Rasulullah SAW memulakan dakwahnya dengan cinta, mendokong dakwahnya berbekalkan cinta dan meninggalkan dunia ini dengan mewariskan cinta. Cinta baginda kepada Allah Ar Rahman sehingga seluruh kehidupan ini hanya untukNya. Cinta itulah yang telah memuliakan generasi pertama yang selama ini hidup dalam kebencian, teraba-raba dalam kegelapan lalu jatuh ke lembah nista dan hina. Cinta lalu hadir bersama cahaya hingga hati-hati mereka kembali hidup dan segar, keimanan berputik dan membuahkan bunga-bunga cinta lalu bunga-bunga cinta itulah yang kita perlukan kini. Untuk kita hidup dengan rasa persaudaraan, untuk kita bina rumahtangga di atas dasar iman dan untuk kita membangunkan masyarakat yang menghayati keimanan.

Bunga-bunga cinta itulah yang telah menyelamatkan generasi pertama dari kebinasaan jiwa, menyelamatkan wanitanya dari diperdagangkan lalu menjadikan mereka isteri-isteri yang mulia dan ibu-ibu yang dicintai. Lalu lahirlah generasi yang mewarisi haruman bunga cinta itu.

Kalau anda sedang asyik dalam percintaan, teruskan itulah kenikmatan hidup tetapi tanyakan pada diri anda...benarkah itu cinta?

Monday, April 5, 2010

~Adab Menggunakan HP, bag 2~

بِسۡمِ ٱللهِ ٱلرَّحۡمَـٰنِ ٱلرَّحِيمِ
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته


Bimbingan Ketiga: Memerhatikan waktu

Waktu merupakan nikmat besar yang kebanyakan manusia melalaikannya. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma (bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda):

نِعْمَتَانِ مَغْبُونٌ فِيهِمَا كَثِيْرٌ مِنَ النَّاسِ: الصِّحَّةُ وَالْفَرَاغُ
“Ada dua kenikmatan yang kebanyakan manusia melalaikannya: (1) kesehatan, dan (2) waktu luang.” (HR. Al-Bukhari, 11/196)

Waktu merupakan nikmat besar yang akan ditanyakan di hadapan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:

لاَ تَزُولُ قَدَمَ عَبْدٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ أَرْبَعٍ: عَنْ عُمْرِهِ فِيمَا أَفْنَاهُ، وَعَنْ شَبَابِهِ فِيمَا أَبْلَاهُ، وَعَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ كَسَبَهُ وَفِيمَا أَنْفَقَهُ
“Tidak akan bergeser kaki seorang hamba pada hari kiamat nanti sampai dia ditanya tentang empat perkara: (1) tentang umurnya untuk apa dia habiskan, (2) tentang masa mudanya untuk apa dia gunakan, (3) tentang hartanya dari mana dia dapatkan dan (4) untuk apa dia belanjakan.” (HR. At-Tirmidzi no. 2417, dan beliau berkata: “Hadits hasan shahih.”
Diriwayatkan juga dari sahabat Abu Barzah Nadhlah bin ‘Ubaid Al-Aslami radhiyallahu ‘anhu, dan diriwayatkan Al-Khathib dalam kitab Iqtidha’ Al-’Ilmi Al-’Amal. Dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih At-Tirmidzi no. 2417. Beliau juga berkata dalam Ash-Shahih Al-Jami’ hadits no. 7300: “Shahih”, dan dalam As-Silsilah Ash-Shahihah hadits no. 946)1

Seyugianya, seorang muslim berbicara dengan ringkas dan seperlunya, tidak berpanjang lebar/bertele-tele sebagaimana yang sering dijumpai dan disaksikan. Kecuali jika memang benar-benar dibutuhkan. Ini semua dalam rangka bersemangat untuk menjaga waktu yang merupakan modal engkau di dunia ini. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَهُوَ الَّذِي جَعَلَ اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ خِلْفَةً لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يَذَّكَّرَ أَوْ أَرَادَ شُكُورًا

“Dan Dia (pula) yang menjadikan malam dan siang silih berganti bagi orang yang ingin mengambil pelajaran atau orang yang ingin bersyukur.” (Al-Furqan: 62)

Di antara penyebab tersia-siakannya waktu yang ditimbulkan dari fasilitas ini (HP) adalah apa yang dinamakan dengan ‘permainan’/game. Sebagian orang banyak tersibukkan waktunya untuk permainan ini, lalai dari berdzikir kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan tenggelam dalam permainan setan tersebut. Maka, sudah selayaknya seorang muslim memerhatikan waktunya dan menyibukkan hidupnya di dunia yang hanya beberapa menit ini dengan ketaatan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Sungguh betapa bagusnya perkataan seorang penyair:

... إِنَّ الْحَيَاةَ دَقَائِقُ وَثَوَانُ
Sesungguhnya hidup ini hanyalah beberapa menit dan detik saja

Bimbingan Keempat: Menjaga lisan

Bahaya lisan sangatlah besar. Kejelekannya tidaklah kecil jika engkau tidak bertakwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam menggunakan lisan ini. Bersemangatlah engkau ketika berbicara untuk tidak mengucapkan kecuali kebaikan, tidak bertutur kata kecuali perkara-perkara yang positif. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

مَا يَلْفِظُ مِنْ قَوْلٍ إِلَّا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ

“Tiada suatu ucapan pun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir.” (Qaf: 18)

Perkataan yang engkau ucapkan akan dihitung dan terekam. Maka berhati-hatilah engkau agar tidak tergelincir dalam perbuatan ghibah terhadap seorang muslim, berdusta atas namanya, ataupun berbuat namimah (adu domba). Berhati-hatilah dari mencela, mencaci, serta ucapan yang mengandung kefasikan dan dosa. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُتْ، وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيُكْرِمْ جَارَهُ، وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيُكْرِمْ ضَيْفَهُ

“Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka katakanlah yang baik atau diam. Dan barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka hendaknya dia memuliakan tetangganya, dan barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka hendaknya dia memuliakan tamunya.” (HR. Al-Bukhari 11/265, Muslim no. 47)

Bimbingan Kelima: Hemat (tidak menghamburkan) harta (pulsa)

Sebagian orang menyangka bahwa harta yang dimiliki adalah mutlak miliknya sehingga dia berhak untuk membelanjakan hartanya tersebut untuk keperluan apa saja sekehendaknya. Ini adalah anggapan yang salah, karena harta itu pada hakikatnya merupakan milik Allah Subhanahu wa Ta’ala. Engkau adalah orang yang bertanggung jawab dan diberi amanah atas harta tersebut serta kelak akan diperhitungkan di hadapan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Membelanjakan harta di luar perkara yang syar’i (menyelisihi syariat) tidak diperbolehkan. Maka, ketika seorang muslim bermudah-mudah membeli pulsa dan untuk ngobrol hal-hal yang tidak bermanfaat, ini termasuk sikap berlebihan (pemborosan). Adapun jika dia menggunakannya untuk perkara yang bermudharat, ini termasuk bentuk perbuatan tabdzir yang Allah Subhanahu wa Ta’ala larang dalam Al-Qur’an. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا. إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا

“Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros, sesungguhnya orang-orang yang boros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu adalah sangat ingkar kepada Rabbnya.” (Al-Isra’: 26-27)

Disebutkan dalam Shahih Al-Bukhari dari sahabiyah Khaulah Al-Anshariyyah radhiyallahu ‘anha, dia berkata: Aku mendengar Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ رِجَالًا يَتَخَوَّضُونَ فِي مَالِ اللهِ بِغَيْرِ حَقٍّ، فَلَهُمُ النَّارُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Sesungguhnya orang-orang yang menghambur-hamburkan harta Allah dengan cara yang tidak haq, maka bagi mereka An-Nar (neraka) pada hari kiamat.” (HR. Al-Bukhari no. 2950)

Bimbingan Keenam: Berhati-hati dari nyanyian

Kebanyakan orang terjatuh dalam sikap bermudah-mudahan (menganggap enteng) mendengarkan nyanyian, walaupun telah jelas dan gamblang dalil-dalil yang menunjukkan keharamannya. Sungguh ini adalah gejala yang tidak baik, wal ‘iyadzubillah (kita berlindung kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala).

Al-Imam Ibnu Katsir rahimahullahu berkata ketika menafsirkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ

“Di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu sebagai ejekan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.” (Luqman: 6)

Beliau rahimahullahu berkata: “Ketika Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menyebutkan keadaan orang-orang yang berbahagia, … Allah Subhanahu wa Ta’ala mengiringkannya dengan menyebutkan keadaan orang-orang yang celaka. Mereka adalah orang-orang yang tidak mau mengambil manfaat dengan mendengarkan Kalamullah (Al-Qur’an), dan mereka malah mendengarkan seruling-seruling, nyanyian (lagu-lagu) dengan iringan irama dan alat-alat musik. Sebagaimana yang dikatakan sahabat ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu tentang firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ
“Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna.”
Beliau berkata: “(Perkataan yang tidak berguna) itu adalah –demi Allah– nyanyian (lagu-lagu).”

Demikian pula yang dikatakan sahabat Ibnu ‘Abbas, Jabir radhiyallahu ‘anhuma, ‘Ikrimah, Sa’id bin Jubair, Mujahid, Mak-hul, ‘Umar bin Syu’aib, dan ‘Ali bin Badzimah rahimahumullah.
Al-Hasan rahimahullahu berkata: “Ayat ini –yakni ayat:

وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ
“Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan.”
diturunkan berkenaan dengan nyanyian dan seruling-seruling.” (Tafsir Ibnu Katsir 3/443-443)

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

فِي هَذِهِ الْأُمَّةِ خَسْفٌ وَمَسْخٌ وَقَذْفٌ. قَالَ رَجُلٌ مِنَ الْـمُسْلِمِينَ: يَا رَسُولَ اللهِ، مَتَى ذَلِكَ؟ قَالَ: إِذَا ظَهَرَتِ الْقَيْنَاتُ وَالْمَعَازِفُ وَشُرِبَتِ الْخُمُورُ
“Di umat ini akan ada (azab dalam bentuk) penenggelaman ke dalam bumi, pengubahan bentuk/rupa (manusia pada bentuk yang lebih jelek), dan pelemparan (dengan batu).” Salah seorang dari kaum muslimin bertanya: “Wahai Rasulullah kapan hal itu akan terjadi?” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Ketika bermunculannya perbudakan, alat-alat musik, dan diminumnya khamr.” (HR. At-Tirmidzi no. 2212 dari Imran bin Hushain radhiyallahu ‘anhu. Dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih At-Tirmidzi no. 2212, beliau juga berkata dalam Shahih At-Targhib wat Tarhib hadits no. 2379: “Hasan li ghairihi.”)

Semakin bertambah keharamannya sesuai dengan keadaan zaman, tempat, orang yang berbicara baik laki-laki maupun perempuan, dan obyek pembicaraan berupa perkataan yang mengandung kefasikan, kekufuran, dan kesyirikan.

Bimbingan Ketujuh: Memilih Nada Dering (ringtone) yang dibolehkan secara syar’i

Seorang muslim hendaknya bersemangat untuk menghindari segala bentuk penyelisihan terhadap syariat yang bijaksana ini dalam segala hal, sampaipun pada permasalahan nada dering (ringtone) pada telepon (HP/Jawwal). Barangsiapa yang memerhatikan masalah ini menunjukkan kuatnya iman dan upaya dia dalam berpegang teguh terhadap agama ini.
Kita perhatikan, sebagian orang terkadang menjadikan nada dering teleponnya berupa suara musik atau potongan lagu dari para penyanyi baik laki-laki maupun perempuan. Ini semua merupakan perbuatan yang tidak diperbolehkan oleh syariat yang bijaksana ini.
Menjadikan nada dering berupa potongan lagu sendiri telah lewat penjelasannya pada bimbingan keenam di atas.

Adapun nada dering berupa potongan suara musik, telah disebutkan oleh Al-Imam Al-Bukhari rahimahullahu di dalam Shahih-nya:

لَيَكُونُ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ، يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ
“Akan ada pada umatku sekelompok kaum yang menghalalkan perzinaan, sutera, khamr, dan ma’azif.”
Yang dimaksud dengan ma’azif sebagaimana yang dikatakan oleh para ulama pakar bahasa (Arab) maknanya adalah alat-alat permainan dan musik.

Di antara perkara yang juga perlu diperhatikan adalah:
Tidak boleh menjadikan suara (nada dering) telepon/HP dari ayat-ayat Al-Qur’an, doa dan dzikir syar’i, maupun adzan. Karena hal ini bisa menggiring seseorang kepada perbuatan menghinakan ayat, doa, dzikir, dan adzan tersebut. Kalamullah (Al-Qur’an) dan Kalam Rasulillah Shallallahu ‘alaihi wa sallam (Al-Hadits) itu lebih agung daripada sekadar dijadikan nada dering atau bel alarm. Wallahul musta’an. Akan tetapi hendaknya nada dering itu berupa bunyi yang biasa saja.
Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Buhutsil ‘Ilmiyyah wal Ifta’ (Komite Tetap untuk Riset Ilmiah dan Fatwa, Kerajaan Saudi ‘Arabia, yang beranggotakan para ulama besar, ed.) ditanya sebagai berikut:
Telah didapati di kebanyakan HP suara-suara lagu dan musik. Bolehkah menggunakan suara lagu tadi sebagai pengganti dari bel biasa?
Pertanyaan tersebut dijawab oleh Al-Lajnah Ad-Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiyyah wal Ifta’ (sebagaimana dalam majalah Ad-Da’wah edisi 1795 hal. 42). Berikut teks jawabannya:
“Tidak diperbolehkan menggunakan lagu-lagu atau musik pada HP dan lainnya dari fasilitas (fitur) yang ada, karena mendengarkan alat-alat musik hukumnya haram sebagaimana yang ditunjukkan oleh dalil-dalil syar’i. Cukuplah menggunakan bel biasa. Wabillahit taufiq.”
Yang menandatangani fatwa ini: ‘Abdul ‘Aziz Alu Asy-Syaikh (Mufti Agung Kerajaan Saudi ‘Arabia, sekarang selaku ketua Komite), Abdullah bin Abdurrahman Al-Ghudayyan (anggota), Bakr bin ‘Abdillah Abu Zaid (anggota), Shalih bin Fauzan Al-Fauzan (anggota).
(Semakin besar lagi kemungkaran ini, tatkala suara musik pada HP tersebut berbunyi di dalam masjid. Lebih besar lagi ketika itu terjadi ketika di tengah-tengah shalat. Allahul musta’an. –ed.)
(bersambung, Insya Allah)

(diterjemahkan oleh Al-Ustadz Abu Abdillah Kediri, dari http://www.sahab.net/forums/showthread.php?t=368419, diambil dari www.assalafy.org dengan beberapa perubahan)

1 Di dalam kitab Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah hadits no. 946, lafadznya sebagai berikut:

لاَ تَزُولُ قَدَمَا ابْنِ آدَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ عِنْدِ رَبِّهِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ خَمْسٍ: عَنْ عُمْرِهِ فِيمَا أَفْنَاهُ، وَعَنْ شَبَابِهِ فِيمَا أَبْلَاهُ، وَمَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيمَا أَنْفَقَهُ، وَمَاذَا عَمِلَ فِيمَا عَلِمَ
“Tidak akan bergeser kedua kaki anak Adam pada hari kiamat nanti dari sisi Rabbnya sampai ditanya tentang lima perkara: (1) tentang umurnya untuk apa dia habiskan, (2) tentang masa mudanya untuk apa dia gunakan, (3) tentang hartanya dari mana dia dapatkan, dan (4) untuk apa dia belanjakan, (5) tentang apa yang dia amalkan setelah mengetahui ilmunya.”

~Adab Menggunakan HP, bag 1~

بِسۡمِ ٱللهِ ٱلرَّحۡمَـٰنِ ٱلرَّحِيمِ
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته



Di zaman modern ini, telah banyak teknologi yang memberi kemudahan bagi manusia dalam menjalankan aktivitasnya. Salah satu di antaranya adalah handphone (HP/Arab: jawwal), dimana dengan peranti tersebut, komunikasi bisa dilakukan dengan sangat mudah dan cepat. Seseorang yang berada di ujung dunia bisa menghubungi orang lain yang ada di belahan dunia lain dengan sangat mudah serta kapan pun ia mau. Kejadian yang terjadi di suatu daerah, bisa diinformasikan dengan cepat ke benua lainnya saat itu juga.

Tidak diragukan, keberadaan HP merupakan salah satu di antara sekian banyak nikmat Allah Subhanahu wa Ta’ala. Maka agar nikmat tersebut bisa tetap terjaga dan benar-benar menjadi karunia bagi kita, perlu kita mensyukuri nikmat tersebut. Di antara bentuk syukur adalah menggunakan nikmat tersebut pada tempatnya serta menjadikannya sebagai sarana yang bisa membantu untuk kita menjalankan ketaatan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Namun, terkait dengan penggunaan HP ini, banyak hal yang justru bertentangan dengan nilai-nilai syukur. Yaitu tatkala teknologi seluler yang memberikan banyak kemudahan ini digunakan tidak pada tempatnya, bahkan dijadikan sebagai sarana baru untuk berbuat maksiat. Maka perlu kiranya kita menengok bagaimana bimbingan syariat Islam dalam memberikan rambu-rambu untuk bersikap dan berakhlak, serta mengetahui mana hal-hal yang boleh dan mana yang dilarang oleh Islam, untuk kemudian seorang muslim menerapkannya dalam penggunaan teknologi seluler tersebut.

Ini adalah risalah yang ditulis oleh Al-Akh Abu Ibrahim ‘Abdullah bin Ahmad bin Muqbil hafizhahullah, dengan mendapat taqrizh (pujian) dari Asy-Syaikh Al-’Allamah Muhammad bin ‘Abdil Wahhab Al-Wushabi Al-‘Abdali hafizhahullah.
Risalah ini berisi tentang pembahasan 24 pedoman dan bimbingan syar’i dalam menggunakan HP. Saya mencukupkan untuk langsung menyebutkan pedoman-pedoman tersebut saja tanpa menyebutkan pujian Asy-Syaikh Al-Wushabi dan muqaddimah penulis.
Kami memulai dengan memuji Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Bimbingan pertama: Jagalah selalu ucapan salam yang Islami

Sebagian manusia telah terbiasa ketika membuka percakapan dalam telepon (salam pembuka) dengan kata ‘Hallo‘. Asal kata ini adalah dari bahasa Inggris, sehingga dari sini mereka telah terjatuh kepada sikap taklid kepada dunia Barat.
Sebagian yang lain menjadikan salam pembuka di antara mereka dalam bentuk celaan, caci makian, dan saling melaknat. Mereka tidaklah menempuh kecuali kebiasaan seperti ini. Kemudian jika telah selesai dari percakapannya ditutup dengan kalimat ‘sampai jumpa ‘ atau ‘bye bye‘.
Ini semua merupakan bentuk penyelisihan terhadap tuntunan yang diajarkan oleh Islam, yaitu mengucapkan salam dan senantiasa menjaganya, baik ketika memulai (berjumpa) maupun mengakhirinya (berpisah).

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لَا تَدْخُلُوا بُيُوتًا غَيْرَ بُيُوتِكُمْ حَتَّى تَسْتَأْنِسُوا وَتُسَلِّمُوا عَلَى أَهْلِهَا ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memasuki rumah yang bukan rumah kalian sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. Yang demikian itu lebih baik bagi kalian, agar kalian (selalu) ingat.” (An-Nur: 27)

Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman:

فَإِذَا دَخَلْتُمْ بُيُوتًا فَسَلِّمُوا عَلَى أَنْفُسِكُمْ تَحِيَّةً مِنْ عِنْدِ اللهِ مُبَارَكَةً طَيِّبَةً

“Maka apabila kalian memasuki (suatu rumah dari) rumah-rumah (ini) hendaklah kalian memberi salam kepada (penghuninya yang berarti memberi salam) kepada diri kalian sendiri, salam yang ditetapkan dari sisi Allah, yang diberi barakah lagi baik.” (An-Nur: 61)

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ سِتٌّ. قِيْلَ: مَا هُنَّ يَا رَسُولَ اللهِ؟ قَالَ: إِذَا لَقِيتَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ، وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ، وَإِذَا اسْتَنْصَحَكَ فَانْصَحْ لَهُ، وَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اللهَ فَشَمِّتْهُ، وإِذَا مَرِضَ فَعُدْهُ، وَإِذَا مَاتَ فَاتَّبِعْهُ
“Hak seorang muslim terhadap muslim yang lainnya ada enam.” Ditanyakan kepada beliau: “Apa saja itu, wahai Rasulullah?” Beliau bersabda: “Jika berjumpa ucapkan salam kepadanya, jika dia mengundangmu penuhilah undangannya, jika dia meminta nasihat kepadamu nasihatilah dia, jika dia bersin dan mengucapkan alhamdulillah maka ucapkan yarhamukallah, jika dia sakit jenguklah dia, jika dia meninggal maka iringilah jenazahnya.” (HR. Al-Bukhari no. 1183, Muslim no. 2162, dan ini adalah lafadz Al-Imam Muslim rahimahullahu)

Dari Imran bin Hushain radhiyallahu ‘anhu, dia berkata:

جَاءَ رَجُلٌ عَلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ: السَّلَامُ عَلَيْكُمْ. فَرَدَّ عَلَيْهِ السَّلَامَ، ثُمَّ جَلَسَ فَقَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم: عَشْرٌ. ثُمَّ جَاءَ آخَرُ، فَقَالَ: السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ. فَرَدَّ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم عَلَيْهِ فَجَلَسَ، فَقَالَ: عِشْرُونَ. ثُمَّ جَاءَ آخَرُ فَقَالَ: السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ. فَرَدَّ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم عَلَيِهِ فَجَلَسَ فَقَالَ: ثَلَاثُونَ
Seseorang datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian mengucapkan: “Assalamu ‘alaikum.” Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menjawab salamnya. Kemudian orang tadi duduk dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengatakan: “Sepuluh.” Kemudian datang orang yang berikutnya dan mengucapkan: “Assalamu ‘alaikum warahmatullah.” Maka Nabi pun menjawab salamnya. Orang tadi lalu duduk dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengatakan: “Dua puluh.” Kemudian datang orang yang berikutnya dan mengucapkan: “Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh.” Nabi pun menjawab salamnya. Kemudian orang tadi duduk dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengatakan: “Tiga puluh.” (HR. Ahmad no. 19109, Abu Dawud no. 5195, At-Tirmidzi no. 2689, dan dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Abi Dawud no. 5195 dan Shahih At-Tirmidzi no. 2689)
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا انْتَهَى أَحَدُكُمْ إِلَى مَجْلِسٍ فَلْيُسَلِّمْ فَإِنْ بَدَا لَهُ أَنْ يَجْلِسَ فَلْيَجْلِسْ، ثُمَّ إِذَا قَامَ فَلْيُسَلِّمْ، فَلَيْسَتِ الْأُولَى أَحَقُّ مِنَ الْآخِرَةِ
“Jika salah seorang dari kalian sampai di suatu majelis, maka ucakanlah salam. Jika dipersilakan baginya untuk duduk, maka duduklah. Kemudian jika hendak berdiri (pergi) dari majelis tersebut, ucapkanlah salam. Yang pertama tadi tidaklah lebih berhak daripada yang terakhir.” (HR. Ahmad, Abu Dawud no. 5208, Ibnu Hibban, Al-Hakim. Asy-Syaikh Al-Albani berkata dalam Ash-Shahihul Jami’ hadits no. 400: “Shahih.” Demikian juga dalam As-Silsilah Ash-Shahihah pada hadits no. 183)

Bimbingan kedua: yang memulai salam

Siapakah yang memulai salam? Si penelpon ataukah yang ditelpon?
Yang memulai salam hendaknya si penelepon, karena dia seperti orang yang mengetuk pintu rumah orang lain dan meminta izin untuk masuk. Sehingga dia harus memulai pembicaraannya dengan ucapan: ‘Assalamu ‘alaikum‘ atau ‘Assalamu ‘alaikum warahmatullah‘ atau Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh‘.Yang ditelepon pun hendaknya menjawab dengan mengucapkan: ‘Wa’alaikummussalam warahmatullahi wabarakatuh‘ atau dengan jawaban yang sama persis diucapkan oleh yang memberi salam.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَإِذَا حُيِّيتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا

“Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik daripadanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa).” (An-Nisa’: 86)

Kemudian, si penelpon hendaknya mengenalkan identitas dirinya dengan menyebut nama atau julukan/panggilannya kepada orang yang ditelepon tersebut, agar yang ditelepon tidak merasa kebingungan dengan siapa dia berbicara dan apa tujuannya.
(Insya Allah bersambung)

(diterjemahkan oleh Al-Ustadz Abu ‘Abdillah Kediri, dari http://www.sahab.net/forums/showthread.php?t=368419, diambil dari http://www.assalafy.org dengan sedikit perubahan)

~Kapankah Lagi ?~

Ya ALLAH...
Kapankah lagi daku dapat bertemu dengan-Mu Ya ALLAH...
terus terang daku katakan...daku telah lelah dengan kehidupan di dunia ini...
Daku sudah tidak mengharapkan apa-apa lagi di dunia ini..
Bahkan tidak mengharap apa-apa sekalipun kecuali isteri yang solehah dan juga anak-anak yang soleh dan solehah..untuk menjadi penyejuk mata dan penawar hatiku di dunia mahupun di syurga...

Ya Rasulullah...
Daku bertawassul kepadamu Ya Rasulullah...
Engkau bantulah daku yang lemah ini...
Dengan sedikit sahaja kewajipan yang daku tunaikan di dunia ini...
Dan betapa banyaknya dosa-dosa ini....
Layakkah aku masuk ke syurga ?
Namum tidak aku sanggup masuk ke neraka..
Ya Rasulullah...
beratkan neraca pahalaku nanti...

Daku selama ini telah menganiaya diri sendiri...
Perkara yang disuruh..jarang sekali hendak dilaksanakan..
Perkara yang ditegah..hendak pula dilakukan...
Na'uzubiilah......minta dijauhkan Ya ALLAH...

ALLAH dan juga Muhammad S.A.W.
Ini sahajalah kecintaaanku yang mutlak..
tiada yang lain..yang wujud cintanya..kecuali jika cintanya kepada mereka...
Sungguh...akan aku bersabar dan menanti untuk melepaskan cinta dan rindu ini...
Dan tetap daku akan sabar menanti.........
Sehingga pada hari yang dijanjikan nanti......

~Sifat Solat Nabi Bahagian 2~

بِسۡمِ ٱللهِ ٱلرَّحۡمَـٰنِ ٱلرَّحِيمِ
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Inilah sambungannya....



Tidak mendahului imam dalam bertakbir

Bila seseorang shalat di belakang imam, janganlah mendahului imam dalam bertakbir karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang makmum mendahului imamnya. Seperti dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu:

إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ، فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا وَلاَ تُكَبِّرُوا حَتَّى يُكَبِّرَ، وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا وَلَا تَرْكَعُوا حَتَّى يَرْكَعَ... الحديث
“Hanyalah imam itu dijadikan untuk diikuti. Maka bila ia bertakbir, bertakbirlah kalian dan jangan kalian bertakbir hingga ia bertakbir. Bila ia ruku’ maka ruku’lah kalian dan jangan kalian ruku’ sampai ia ruku’ …” (HR. Abu Dawud no. 603, dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud)

Mengangkat tangan

Mengangkat kedua tangan ketika memulai shalat merupakan perkara yang disyariatkan, bahkan perkara yang disepakati (ijma’). (Fathul Bari, Ibnu Rajab 4/296)
Telah dinukilkan pernyataan ijma’ ini oleh Ibnul Mundzir, Ibnu Hazm, dan Ibnus Subki. (Al-Isyraf ‘ala Madzahibil ‘Ulama’ 2/6, Nailul Authar 2/11)

Akan tetapi, telah dinukilkan dari Al-Imam Malik rahimahullahu riwayat tidak mengangkat tangan sama sekali. Namun demikian, dikatakan oleh Al- Imam Zainuddin Abul Fadhl Al-‘Iraqi dalam Tharhut Tatsrib (2/446) bahwa riwayat ini syadz (ganjil). Demikian pula Al-Imam Ibnu Rajab rahimahullahu menafikannya dan menyatakan bahwa periwayatan tersebut nampaknya tidak benar dari Malik, karena hadits mengangkat tangan adalah hadits yang disepakati keshahihannya dan tidak didapati celaan seorang pun terhadap perawinya. (Fathul Bari, Ibnu Rajab 4/296)

Namun demikian para ulama berselisih, apakah hukumnya wajib atau mustahab. Sebagian besar ahlul ilmi, yakni jumhur dan termasuk dalam hal ini imam yang empat, mengatakan hukumnya sunnah (Subulus Salam 2/169). Dalilnya, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengajarkan perkara tersebut sebagaimana dalam hadits al-musi’i shalatahu di atas. Beliau hanya mengajarkan takbir saja. Seandainya mengangkat tangan itu seperti hukum takbir yang diajarkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, tentunya beliau akan mengajarkan pada orang tersebut (Fathul Bari, Ibnu Rajab 4/297). Pendapat inilah yang rajih, wallahu a’lam.

Kata Al-Imam Al-Qadhi ‘Iyadh rahimahullahu, mengangkat tangan dalam shalat tidaklah wajib. Tidak ada ulama yang berpendapat demikian kecuali Dawud Azh-Zhahiri. Ia mengatakan wajib mengangkat tangan ketika takbiratul ihram. Namun sebagian pengikut madzhab/murid-muridnya menyelisihi pendapatnya ini. Mereka tidak mewajibkannya. (Ikmalul Mu'lim 2/261-262)

Yang berpendapat wajib di antaranya adalah Al-Humaidi, Dawud Azh-Zhahiri, Ahmad bin Yasar, ‘Ali ibnul Madini, Ishaq, Ibnu Abi Syaibah, Ibnu Khuzaimah, dan Al-Auza’i. (Fathul Bari, Ibnu Rajab 4/296-297, Nailul Authar 2/11)
Ibnu Hazm rahimahullahu mengatakan, “Mengangkat tangan ketika takbiratul ihram pada awal shalat adalah perkara fardhu. Shalat tidak teranggap (sah) tanpa perkara ini.” (Al-Muhalla 2/264)

Dalil mereka di antaranya adalah hadits:
صَلُّوا كَمَا رَأَيتُمُنِي أُصَلِي
“Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat.” (HR. Al-Bukhari no. 628, 7246 dan Muslim no. 1533)

Keadaan tangan ketika bertakbir

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam terkadang mengangkat tangan beliau bersamaan dengan takbir, di waktu lain sebelum takbir dan pernah pula setelah bertakbir. Dalilnya di antaranya hadits-hadits berikut ini:
- Bersamaan dengan takbir
Abdullah ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata:
رَأَيتُ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم افْتَتَحَ التَّكبِيرَ فِي الصَّلاَةِ، فَرَفَعَ يَدَيْهِ حِينَ يُكَبِّرُ حَتَّى يَجْعَلَهُمَا حَذْوَ مَنْكِبَيهِ ...
“Aku pernah melihat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam membuka shalat dengan bertakbir, lalu beliau mengangkat kedua tangannya ketika bertakbir, hingga beliau menjadikan kedua tangannya setentang (sejajar) dengan kedua pundaknya….” (HR. Al-Bukhari no. 736)

Mengangkat tangan bersamaan dengan bertakbir ini merupakan pendapat dalam madzhab Hanafiyah, juga pendapat Asy-Syafi’i dan pendapat Malikiyah.

- Sebelum takbir
Ditunjukkan dalam hadits Abdullah ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma juga, ia berkata:
كَانَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم إِذَا قَامَ إِلَى الصَّلاَةِ رَفَعَ يَدَيْهِ حَتَّى تَكُوْنَا حَذْوَ مَنْكِبَيْهِ ثُمَّ كَبَّرَ...
“Adalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bila bangkit mengerjakan shalat, beliau mengangkat kedua tangannya hingga keduanya setentang (sejajar) dengan kedua pundaknya, kemudian beliau bertakbir….” (HR. Muslim no. 860 dan Al-Bukhari dalam kitabnya Juz Raf’il Yadain)


- Setelah takbir
Sebagaimana ditunjukkan dalam hadits Malik ibnul Huwairits radhiyallahu ‘anhu:

أَنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم كاَنَ إِذَا كَبَّرَ رَفَعَ يَدَيْهِ حَتَّى يُحَاذِيَ بِهِمَا أُذُنَيْهِ...
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bila selesai bertakbir, beliau mengangkat kedua tangannya hingga kedua tangannya sejajar dengan kedua telinga beliau....” (HR. Muslim no. 863 dan Al-Bukhari dalam Juz Raf’il Yadain)

Abu Qilabah mengabarkan:

أَنّهُ رَأَى مَالِكَ ابْنَ الْحُوَيرِثِ إِذَا صَلَّى كَبَّرَ وَرَفَعَ يَدَيهِ، وَإِذَا أَرَادَ أَنْ يَرْكَعَ رَفَعَ يَدَيْهِ، وَإِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنَ الرُّكُوْعِ رَفَعَ يَدَيْهِ، وَحَدَّثَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم صَنَعَ هَكَذَا
Ia pernah melihat Malik ibnul Huwairits apabila shalat maka ia bertakbir dan mengangkat kedua tangannya. Bila ia ingin ruku’, ia mengangkat kedua tangannya. Demikian pula ketika mengangkat kepalanya dari ruku’, ia mengangkat kedua tangannya dan ia menyampaikan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan hal tersebut. (HR. Muslim no. 862 dan Al-Bukhari no. 737)

Al-Imam Al-Albani rahimahullahu menerangkan, “…Masing-masing cara yang telah disebutkan merupakan sunnah yang tsabitah (pasti ketetapannya) dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sehingga semestinya seorang muslim mengamalkannya dalam shalatnya. Jangan sampai ia tinggalkan salah satu dari tiga cara ini. Yang sepantasnya, di satu waktu ia melakukan yang ini, di kali lain cara yang itu, dan di waktu selanjutnya ia amalkan cara yang satunya lagi.” (Al-Ashl 1/198-199)

Tata cara mengangkat tangan

Ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat tangannya, beliau membentangkan/meluruskan jari-jemarinya. Satu jari dengan jari yang lain tidak terlalu direnggangkan, namun tidak pula dirapatkan/digabungkan satu dengan yang lainnya, dan diarahkan ke kiblat (Fathu Dzil Jalali wal Ikram 3/61). Ini sebagaimana ditunjukkan dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu:

كاَنَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم إِذَا دَخَلَ فِي الصَّلاَةِ رَفَعَ يَدَيْهِ مَدًّا
“Adalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bila masuk dalam shalatnya (memulai shalatnya dengan takbiratul ihram), beliau mengangkat tangannya dengan membentangkan jari-jarinya.” (HR. Abu Dawud no. 753 dan selainnya, dishahihkan oleh guru kami Al-Imam Al-Wadi’i rahimahullahu dalam Al-Jami’ush Shahih 2/95).Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersungguh-sungguh dalam mengangkat kedua tangan beliau, sampai-sampai terlihat kedua ketiak beliau. Sebagaimana kata Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, “Seandainya aku berada di hadapan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam niscaya aku dapat melihat kedua ketiak beliau.” (HR. Abu Dawud no. 746, shahih menurut syarat Muslim, seperti kata guru kami Al-Imam Al-Wadi’i rahimahullahu dalam Al-Jami’ush Shahih 2/96)

Dalam hadits yang telah dibawakan, disebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat tangannya hingga setentang (sejajar) dengan kedua pundak beliau, dan di waktu lain beliau mengangkat keduanya hingga sejajar dengan kedua telinga beliau. Karena dua tata cara ini ada dalilnya, maka keduanya merupakan sunnah dan dua-duanya bisa diamalkan. Al-Imam Abul Hasan As-Sindi rahimahullahu berkata, “Tidaklah saling bertentangan di antara amalan-amalan/tata cara yang berbeda-beda. Karena boleh jadi semua tata cara tersebut terjadi di waktu-waktu yang berbeda. Sehingga, semuanya merupakan sunnah, terkecuali ada dalil yang menunjukkan mansukh (terhapus)nya sebagian tata cara tersebut…” (Hasyiyah Sunan An-Nasa’i lis Sindi 2/122)

Faedah

Fadhilatusy Syaikh Al-Imam Al-Faqih Ibnu Utsaimin rahimahullahu mengatakan, “Ulama –semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala merahmati mereka– berbeda pendapat tentang sejumlah ibadah yang disebutkan dengan cara yang beragam. Apakah yang afdhal mencukupkan satu cara saja, ataukah yang afdhal melakukan semuanya pada waktu-waktu yang berbeda, ataukah yang afdhal menjamak (mengumpulkan) apa yang mungkin dijamak? Yang benar dalam hal ini adalah pendapat kedua yang pertengahan, yaitu ibadah yang datang dengan cara yang beragam sekali waktu diamalkan satu cara dan di kali lain dilakukan cara yang satunya lagi.”

Beliau melanjutkan, “Kalau engkau hanya mengamalkan satu cara dan meninggalkan cara lain, niscaya akan mati cara yang lain. Karena suatu sunnah tidak mungkin tetap hidup terkecuali bila kita sekali waktu mengamalkannya, di kali lain mengamalkan yang lain lagi. Alasan lain, bila seseorang di satu waktu mengamalkan satu cara, di kali lain ia melakukan cara yang lain lagi, niscaya hatinya akan hadir ketika menunaikan amalan yang diajarkan oleh As-Sunnah. Perkara ini nyata, dapat disaksikan. Karena itulah orang yang setiap kali istiftah mengucapkan: “Subhanaka allahumma wa bihamdika.... “, engkau dapati dirinya dari awal ia bertakbir langsung lanjut dengan “Subhanaka allahumma wa bihamdika...” tanpa ia sadari. Karena ia sudah terbiasa dengan bacaan tersebut. Akan tetapi bila suatu waktu ia mengucapkan bacaan ini dan di kali lain ia mengucapkan doa yang lain, niscaya ia akan (lebih) perhatian.

Ada beberapa faedah mengamalkan ibadah yang memiliki tata cara beragam:
1. Mengikuti sunnah
2. Menghidupkan sunnah
3. Menghadirkan hati (dalam melakukan ibadah)

Bisa juga kita dapati faedah yang keempat: Bila salah satu cara dari beberapa cara itu ada yang lebih pendek/ringkas dari yang lain, seperti zikir setelah shalat, maka seseorang terkadang ingin mempercepat selesai dari zikir tersebut, sehingga ia mencukupkan dengan mengucapkan Subhanallah 10 kali, Alhamdulillah 10 kali, dan Allahu akbar 10 kali. Maka orang ini melakukan amalan yang menepati As-Sunnah dengan waktu yang lebih singkat, karena ingin menunaikan hajatnya. Dan tidak ada keberatan/dosa bagi seseorang melakukan hal itu, apatah lagi bila ada hajatnya yang ingin ditunaikan....” (Asy-Syarhul Mumti’ 3/19-20)

Perhatian

Sebagian orang mengangkat kedua tangannya tanpa melewati dadanya, seakan-akan ia memberi isyarat dengan kedua tangannya. Yang seperti ini lebih mirip dengan perbuatan sia-sia/bermain-main dalam shalat. Ini sama sekali bukan termasuk dari ajaran As-Sunnah. (Fathu Dzil Jalali wal Ikram 3/61)

Faedah

Al-Hafizh rahimahullahu mengatakan, “Tidak ada dalil yang menunjukkan perbedaan lelaki dan perempuan dalam hal mengangkat tangan.” (Fathul Bari 2/287)

Adapun Hanafiyah berpandangan, lelaki mengangkat tangannya sampai kedua telinganya sedangkan perempuan sampai dua pundaknya, karena ini lebih menutup (cukup) baginya. Dan dinukilkan dari Ummud Darda’ radhiyallahu ‘anha bahwa beliau mengangkat kedua tangannya sejajar dua bahunya. Demikian pula pendapat Az-Zuhri. Sementara ‘Atha’ bin Abi Rabah dan Hammad bin Abi Sulaiman berpendapat wanita mengangkat kedua tangannya sejajar payudaranya, dan ini yang diamalkan Hafshah bintu Sirin rahimahallah. ‘Atha’ bin Abi Rabah rahimahullahu mengatakan bahwa wanita memiliki keadaan yang berbeda dengan laki-laki. Kalaupun dia tidak melakukan yang demikian, maka tidak mengapa. (Tharhut Tatsrib 2/450)

Samahatusy Syaikh Al-Imam Abdul Aziz ibnu Abdillah ibnu Baz rahimahullahu berkata, “Yang benar, tidak ada perbedaan antara shalat laki-laki dan shalat perempuan. Perbedaan yang disebutkan oleh sebagian fuqaha tersebut tidak ada dalilnya. Sementara ucapan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُوْنِي أُصَلِّي
“Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat.”
merupakan pokok yang mencakup keseluruhan shalat. Juga, pensyariatan agama ini mencakup laki-laki maupun perempuan, kecuali bila ada dalil yang memang mengkhususkannya.

Karena itu, sunnah bagi wanita untuk shalat sebagaimana laki-laki shalat, baik dalam ruku’, sujud, bacaan, meletakkan kedua tangan di atas dada, ataupun yang lainnya. Ini lebih utama. Demikian pula dalam hal meletakkan tangan di atas lutut ketika ruku’, meletakkan tangan di atas tanah ketika sujud sejajar pundak atau sejajar telinga, meluruskan punggung ketika ruku’, apa yang dibaca ketika ruku’, sujud, setelah bangkit dari ruku’, setelah bangkit dari sujud, ataupun di antara dua sujud. Semuanya sama dengan laki-laki, sebagai pengamalan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُوْنِي أُصَلِّي
“Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat.”
yang diriwayatkan oleh Al-Imam Al-Bukhari rahimahullahu dalam Shahih-nya. (Majmu’ Fatawa 11/80)

(Insya Allah bersambung)

1 Ia akan perhatian dengan amalan/gerakan yang sedang dilakukannya. Beda halnya bila ia terbiasa terus-menerus hanya melakukan satu cara, niscaya gerakannya ibarat gerakan yang spontan, tanpa harus dipikir terlebih dahulu. Karena sudah terbiasa dilakukan, sehingga hatinya tidak ia hadirkan. Shalatnya bergulir begitu saja tanpa ia pikirkan apa saja yang telah dilakukan dan diucapkannya dalam shalat tersebut. Wallahu a’lam.

~Sifat Solat Nabi Bahagian 1~

بِسۡمِ ٱللهِ ٱلرَّحۡمَـٰنِ ٱلرَّحِيمِ
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته


Alhamdulillah pada edisi ini dan selanjutnya, insya Allah kita akan melihat beberapa penjelasan berkenaan dengan sifat shalat Nabi Shallallahu ‘alahi wa sallam. Sebagian besar pembahasan di sini sengaja penulis menukilkan dari kitab yang mubarak, Shifat Shalat Nabi Shallallahu ‘alahi wa sallam dan “Asal-nya” (Ashlu Shifati Shalatin Nabi Shallallahu ‘alahi wa sallam), yang ditulis oleh Asy-Syaikh yang mulia, Muhammad ibnu Nuh, Nashiruddin Al-Albani rahimahullahu. Karena kitab yang beliau susun tersebut merupakan karya yang paling lengkap memuat sifat shalat Nabi Shallallahu ‘alahi wa sallam dalam babnya, sebagaimana hal ini dikatakan oleh Syaikh yang mulia, Muqbil ibnu Hadi Al-Wadi’i rahimahullahu. Disamping itu, penulis juga berupaya menukil dan menambahkan dari beberapa referensi lainnya sebagai tambahan faedah berkenaan dengan pembahasan ini. ‘Tak ada gading yang tak retak’, mudah-mudahan bermanfaat bagi kita semua. Wallahul muwaffiq ilash shawab.

1. Niat

Rasulullah Shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda:

إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى
“Hanyalah amal itu dengan niat dan setiap orang hanyalah beroleh apa yang ia niatkan.” (HR. Al-Bukhari no. 54 dan Muslim no. 4904)

Al-Imam An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullahu berkata: “Niat adalah maksud. Maka orang yang hendak shalat menghadirkan dalam benaknya shalat yang hendak dikerjakan dan sifat shalat yang wajib ditunaikannya, seperti shalat zhuhur sebagai shalat fardhu dan selainnya, kemudian ia menggandengkan maksud tersebut dengan awal takbir.” (Raudhatuth Thalibin, 1/243-244)

Sudah berulang kali disebutkan bahwa niat tidak boleh dilafadzkan. Sehingga seseorang tidak boleh menyatakan sebelum shalatnya, “Nawaitu an ushalliya lillahi ta’ala kadza raka’atin mustaqbilal qiblah...” (Aku berniat mengerjakan shalat karena Allah Subhanahu wa Ta’ala sebanyak sekian rakaat dalam keadaan menghadap kiblat...).

Melafadzkan niat tidak ada asalnya dalam As-Sunnah. Tidak ada seorang pun sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alahi wa sallam yang membolehkan melafadzkan niat. Tidak ada pula seorang tabi’in pun yang menganggapnya baik. Demikian pula para imam yang empat. Sementara kita maklumi bahwa yang namanya kebaikan adalah mengikuti bimbingan As-Salafush Shalih.

Ada kesalahpahaman dari sebagian pengikut Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullahu terhadap ucapan beliau, dalam masalah haji, “Apabila seseorang berihram dan telah berniat dengan hatinya, maka ia tidak diharuskan menyebut niat itu dengan lisannya. Haji itu tidak seperti shalat, di mana tidak shahih penunaiannya terkecuali dengan nathq (pelafadzan dengan lisan).”

Maka hal ini dijelaskan oleh Al-Imam Ar-Rafi’i Asy-Syafi’i rahimahullahu dalam kitab Al-’Aziz Syarhul Wajiz yang dikenal dengan nama Syarhul Kabir (1/470): “Jumhur ulama kalangan Syafi’iyyah berkata: ‘Al-Imam Asy-Syafi’i –semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala meridhainya– tidaklah memaksudkan dengan ucapannya tersebut adanya pelafadzan niat dengan lisan (tatkala hendak mengerjakan shalat). Yang beliau maksudkan adalah takbir (yaitu takbiratul ihram, pen.), karena dengan takbir tersebut sahlah shalat yang dikerjakan. Sementara dalam haji, seseorang menjadi muhrim walaupun tanpa ada pelafadzan.”

Al-Imam Ibnul Qayyim rahimahullahu mengatakan, “Bila Nabi Shallallahu ‘Alahi Wa Sallam berdiri untuk shalat, beliau langsung mengucapkan takbiratul ihram dan tidak mengucapkan apa pun sebelumnya, juga tidak melafadzkan niat sama sekali. Beliau juga tidak mengatakan, ‘Aku tunaikan untuk Allah Subhanahu wa Ta’ala shalat ini dengan menghadap kiblat empat rakaat sebagai imam atau makmum’. Demikian pula ucapan ada’an atau qadha’an ataupun fardhal waqti.Melafadzkan niat ini termasuk perbuatan yang diada-adakan dalam agama (bid’ah). Tidak ada seorang pun yang menukilkan hal tersebut dari Nabi Shallallahu ‘Alahi Wa Sallam, baik dengan sanad yang shahih, dhaif, musnad (bersambung sanadnya), ataupun mursal (tidak bersambung). Bahkan tidak ada nukilan dari para sahabat, demikian pula tabi’in maupun imam yang empat, tak seorang pun dari mereka yang menganggap baik hal ini.

Hanya saja sebagian mutaakhirin (orang-orang belakangan) keliru memahami ucapan Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullahu –semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala meridhainya– tentang shalat. Al-Imam Asy-Syafi’i berkata, “Shalat itu tidak seperti zakat. Tidak boleh seorang pun memasuki shalat ini kecuali dengan zikir.”
Mereka menyangka bahwa zikir yang dimaksud adalah ucapan niat seseorang yang hendak shalat. Padahal yang dimaksudkan Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullahu dengan zikir ini tidak lain adalah takbiratul ihram. Bagaimana mungkin Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullahu menyukai perkara yang tidak dilakukan Nabi Shallallahu ‘Alahi Wa Sallam dalam satu shalat pun, begitu pula para khalifah beliau dan para sahabat yang lain? Inilah petunjuk dan jalan hidup mereka. Kalau ada seseorang yang bisa menunjukkan kepada kita satu huruf saja dari mereka tentang perkara ini, maka kita akan menerimanya dan menyambutnya dengan penuh ketundukan dan penerimaan. Karena, tidak ada petunjuk yang lebih sempurna daripada petunjuk mereka dan tidak ada sunnah kecuali yang diambil dari sang pembawa syariat Shallallahu ‘alahi wa sallam. (Zaadul Ma’ad, 1/201)

2. Takbiratul ihram

Rasulullah Shallallahu ‘alahi wa sallam membuka shalat beliau dengan mengucapkan: Allahu Akbar, sebagaimana ditunjukkan dalam hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha berikut ini:

كَانَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَسْتَفْتِحُ الصَّلاَةَ بِالتَّكْبِيْرِ وَالْقِرَاءَةِ بِالْحَمْدِ لِلهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ، وَكَانَ إِذَا رَكَعَ لَمْ يُشْخِصْ رَأْسَهُ وَلَمْ يُصَوِّبْهُ وَلَكِنْ بَيْنَ ذَلِكَ، وَكَانَ إِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنَ الرُّكُوعِ لَمْ يَسْجُدْ حَتَّى يَسْتَوِيَ قَائِمًا، وَكَانَ إِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنَ السَّجْدَةِ لَمْ يَسْجُدْ حَتَّى يَسْتَوِيَ جَالِسًا. وَكاَنَ يَقُولُ فِي كُلِّ رَكْعَتَيْنِ التَّحِيَّةَ، وَكَانَ يَفرِشُ رِجْلَهُ اليُسْرَى وَيَنْصِبُ رِجْلَهُ الْيُمْنَى، وَكاَنَ يَنهَى عَن عُقْبَةِ الشَّيطَانِ وَيَنْهَى أَنْ يَفْتَرِشَ الرَّجُلُ ذِرَاعَيهِ افْتِرَاشَ السَّبُعِ وَكَانَ يَخْتِمُ الصَّلاَةَ بِالتَّسْلِيمِ

“Adalah Rasulullah Shallallahu ‘alahi wa sallam membuka shalat beliau dengan takbir dan membaca Alhamdulillahi Rabbil Alamin. Apabila ruku’, beliau tidak mengangkat kepalanya dan tidak pula menundukkannya, akan tetapi di antara keduanya. Apabila bangkit dari ruku’, beliau tidak sujud sampai beliau berdiri lurus. Dan ketika mengangkat kepalanya dari sujud, beliau tidak sujud kembali hingga beliau tegak duduknya. Pada setiap dua rakaat beliau membaca tahiyat. Beliau membentangkan kakinya yang kiri dan menegakkan (telapak) kakinya yang kanan. Beliau melarang duduk seperti duduknya setan, dan melarang seseorang membentangkan kedua lengan bawahnya seperti binatang buas membentangkannya (yakni meletakkan lengan di lantai ketika sujud). Dan beliau menutup shalat dengan salam.” (HR. Muslim no. 1110)

Hadits ini memiliki jalan lain, diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dari Yusuf bin Ya’qub, ia berkata: Abu Ar-Rabi’ telah menceritakan kepada kami, ia berkata: Hammad telah menceritakan kepada kami, ia berkata: Budail telah menceritakan kepada kami, dari Abdullah ibnu Syaqiq, dari Aisyah radhiyallahu ‘anha:

أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم كَانَ يَفْتَتِحُ الصَّلاَةَ بِالتَّكْبِيْرِ وَالْقِرَاءَةِ بِـ(الْحَمْدُ لِلهِ رَبِّ الْعَلَمِيْنَ)

“Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alahi wa sallam membuka shalat beliau dengan takbir dan membaca Alhamdulillahi rabbil ‘alamin.”

Hadits lain yang menunjukkan amalan ini adalah hadits Abu Humaid As-Sa’idi radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:

كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم إِذَا قَامَ إِلَى الصّلَاةِ اسْتَقْبَلَ الْقِبْلَةَ وَرَفَعَ يَدَيْهِ وَقَالَ: اللهُ أَكْبَرُ

Takbiratul ihram ini merupakan salah satu rukun shalat menurut pendapat jumhur1. Adapun Hanafiyyah berpandangan takbir ini merupakan syarat, demikian pula satu sisi dari pendapat Syafi’iyyah. Sementara Az-Zuhri bersendirian dalam memandang sunnahnya, sebagaimana dinukilkan oleh Al-Imam Ibnul Mundzir. (Al-Isyraf ‘ala Madzahibil ‘Ulama 2/7, Fathul Bari 2/282)

Namun yang rajih adalah pendapat jumhur ulama, sebagaimana telah disebutkan sebagian nashnya. Dengan demikian, tidak sah shalat bila takbir ini sampai terluputkan/ditinggalkan. Karena itulah Rasulullah Shallallahu ‘Alahi Wa Sallam memerintahkan kepada seseorang yang salah shalatnya untuk melakukan takbir ini.
Hadits yang kami maksudkan adalah hadits yang masyhur dengan sebutan hadits al-musi’ shalatuhu, dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, disebutkan bahwa ada seseorang yang bernama Khallad ibnu Rafi’z, masuk masjid untuk mengerjakan shalat, sementara Nabi Shallallahu ‘alahi wa sallam berada di salah satu sudut masjid. Seselesainya dari shalat, Khallad ini mendatangi Rasulullah Shallallahu ‘alahi wa sallam seraya mengucapkan salam. Beliau pun menjawab salamnya lalu bersabda kepadanya:

ارْجِعْ فَصَلِّ، فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ. فَرَجَعَ الرَّجُلُ فَصَلَّى كَمَا كَانَ صَلَّى، ثُمَّ جاَءَ إِلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَسَلَّمَ عَلَيهِ فَقَالَ رَسُولُ اللهِ n: وَعَلَيكَ السَّلاَمُ؛ ثُمَّ قَالَ: ارْجِعْ فَصَلِّ، فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ. حَتَّى فَعَلَ ذَلِكَ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ. فَقَالَ الرَّجُلُ: وَالَّذِي بَعَثَكَ بِالْحَقِّ، مَا أُحْسِنُ غَيرَ هَذَا، عَلِّمْنِي. قَالَ: إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلاَةِ فَكَبِّرْ، ثُمَّ اقْرَأْ مَا تَيَسَّرَ مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ، ثُمَّ ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا، ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَعتَدِلَ قَائِمًا، ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا، ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًا، ثُمَّ افْعَلْ ذَلِكَ فِي صَلاَتِكَ كُلِّهَا

“Kembalilah lalu shalatlah, karena sesungguhnya engkau belum shalat.” Orang itu pun kembali lalu mengerjakan shalat sebagaimana shalatnya yang sebelumnya. Setelahnya ia datang kepada Nabi Shallallahu ‘alahi wa sallam lalu mengucapkan salam, maka beliau menjawab, “Wa ‘alaikas salam.” Kemudian beliau melanjutkan, “Kembalilah lalu shalatlah, karena sesungguhnya engkau belum shalat.” Demikian Rasulullah memerintahkan sampai orang itu mengulangi shalatnya sebanyak tiga kali. Pada akhirnya orang itu berkata, “Demi Dzat yang mengutusmu dengan al-haq, aku tidak bisa mengerjakan shalat lebih bagus daripada apa yang telah kukerjakan. Kalau begitu ajari aku (bagaimana shalat yang benar).” Rasulullah Shallallahu ‘alahi wa sallam kemudian memberi bimbingan, “Bila engkau hendak berdiri untuk shalat, maka bertakbirlah. Setelahnya, bacalah apa yang mudah bagimu dari Al-Qur’an. Kemudian ruku’lah hingga engkau thuma’ninah dalam keadaan ruku’. Lalu angkat kepalamu hingga engkau berdiri lurus. Setelahnya sujudlah hingga engkau thuma’ninah dalam keadaan sujud. Setelah itu angkatlah kepalamu hingga engkau lurus dan thuma’ninah dalam keadaan duduk. Kemudian lakukanlah apa yang telah disebutkan tadi dalam shalatmu seluruhnya.” (HR. Al-Bukhari no. 757 dan Muslim no. 883)

Perhatian!!

Semua amalan shalat yang disebutkan dalam hadits al-musi’ shalatuhu (hadits di atas) ini merupakan rukun, tidak sah shalat tanpanya. (Asy-Syarhul Mumti’, 3/19)

Faedah

Bagi makmum yang shalat di belakang imam dan orang yang shalat sendiri (munfarid) hendaklah memerhatikan bahwa takbir ini diucapkan dengan lisan, dengan menggerakkannya, sehingga tidak cukup bila hanya diucapkan dalam hati. Namun, bilamana seseorang itu bisu, tidak bisa berbicara, maka ia meniatkan takbir dalam hatinya tanpa perlu menggerakkan bibir dan lisannya, karena hal itu perbuatan sia-sia dan melakukan gerakan tanpa hajat. Toh dengan kebisuannya, suaranya tidak akan keluar.

Ketika bertakbir ini tidak diharuskan seseorang mengeluarkan suara yang dapat didengar oleh kedua telinganya2, walaupun dalam masalah ini ada khilaf. Namun yang rajih adalah sebagaimana yang kami sebutkan. Karena mengharuskan suara takbir itu terdengar oleh telinga pengucapnya merupakan amrun zaid (perkara yang lebih) dari ucapan dan lafadz. Sementara, apa yang lebih dari keterangan As-Sunnah harus ada dalilnya. (Asy-Syarhul Mumti’, 3/19-21).Dengan diucapkannya takbiratul ihram berarti haram seseorang melakukan pekerjaan selain amalan shalat, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alahi wa sallam:

مِفْتَاحُ الصَّلاَةِ الطُّهُورُ، وَتَحْرِيمُهَا التَّكْبِيْرُ، وَتَحْلِيلُهَا التَّسْلِيمُ

“Kunci shalat adalah bersuci/wudhu, pengharamannya adalah takbir dan penghalalannya adalah salam.” (HR. Abu Dawud no. 61, 618, At-Tirmidzi no. 3, 238 dan selainnya. Kata Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan Abu Dawud: “Hasan shahih.”)

Dalam hadits ini ada dalil bahwa shalat hanya bisa dibuka dengan takbir Allahu akbar, tidak sah dengan zikir-zikir yang lain. Hal ini merupakan pendapat jumhur. Adapun pendapat Abu Hanifah “Shalat bisa dibuka dengan setiap lafadz yang menunjukkan pengagungan (kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala),” adalah pendapat yang marjuh (lemah). (Al-Isyraf ‘ala Madzahibil ‘Ulama’ 2/7, Nailul Authar 2/6)

Mengeraskan suara ketika bertakbir

Ketika bertakbir, Rasulullah Shallallahu ‘alahi wa sallam mengeraskan suaranya hingga dapat didengar oleh orang di belakang beliau, sebagaimana ditunjukkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Al-Hakim (1/223), Ahmad (3/18), dan lainnya, dari Fulaih ibnu Sulaiman, dari Sa’id ibnul Harits, ia berkata, “Suatu ketika Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu yang biasa mengimami orang-orang jatuh sakit atau sedang pergi, maka Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu pun menggantikan posisi imam. Beliau mengeraskan suara ketika bertakbiratul ihram, demikian pula ketika hendak ruku’, ketika mengatakan sami’allahu liman hamidah, ketika mengangkat kepalanya dari sujud, ketika hendak sujud, ketika mengangkat kepala dan ketika bangkit dari dua rakaat, sampai akhirnya beliau menyelesaikan shalat. Ternyata ada yang menyampaikan kepada beliau bahwa orang-orang berselisih dalam perkara shalat beliau tadi. Abu Sa’id pun naik mimbar dan berkata, “Wahai manusia! Demi Allah, aku tidak peduli apakah shalat kalian berbeda ataupun tidak dengan shalatku. Yang penting demikianlah aku dulunya melihat Rasulullah Shallallahu ‘alahi Wa Sallam shalat.” (Al-Hakim menshahihkannya menurut syarat Al-Bukhari dan Muslim, serta disepakati oleh Adz-Dzahabi rahimahullahu)

Al-Imam Al-Albani rahimahullahu berkata: “Hadits ini menunjukkan disenangi bagi imam untuk mengeraskan suaranya saat bertakbir agar makmum tahu perpindahan gerakan imam. Bila si imam suaranya lemah (tidak bisa keras) karena sakit atau alasan lainnya, maka sunnah bagi muadzdzin atau selainnya dari kalangan makmum untuk menjahrkan/mengeraskannya dalam kadar yang dapat didengar oleh manusia. Sebagaimana hal ini pernah dilakukan Abu Bakr Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu saat Rasulullah Shallallahu ‘alahi wa sallam mengimami manusia dalam keadaan suara beliau lemah karena sakit...

Adapun menyampaikan takbir imam yang dilakukan makmum tanpa ada kebutuhan, sebagaimana biasa dilakukan oleh kebanyakan orang di zaman kita ini dalam bulan Ramadhan, sampaipun di masjid yang kecil, tidaklah disyariatkan menurut kesepakatan ulama, sebagaimana dihikayatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu dalam Al-Fatawa (1/69-70 dan 107). Dulunya, Bilal radhiyallahu ‘anhu ataupun selainnya tidak pernah meneruskan takbir Nabi Shallallahu ‘alahi wa sallam kepada para makmum di belakang beliau. Begitu pula di masa Al-Khulafa’ Ar-Rasyidun, tidak ada yang menyampaikan takbir mereka di belakang mereka. Karena itulah mayoritas ulama terang-terangan menyatakannya makruh. Bahkan ada yang mengatakan batal shalat pelakunya tersebut. Ini ada dalam madzhab Malik, Ahmad, dan selain keduanya...

Syaikhul Islam rahimahullahu berkata: ‘Tidaklah diragukan bahwa tabligh (menyampaikan takbir imam kepada makmum) tanpa ada kebutuhan merupakan bid’ah. Siapa yang meyakininya sebagai amalan qurbah secara mutlak maka tidak diragukan dia adalah imam yang jahil, atau memang ia seorang yang menentang dan bersengaja dengan penyelisihannya. Karena permasalahan ini telah dinyatakan oleh para ulama dari berbagai madzhab dalam kitab-kitab mereka, sampaipun dalam kitab-kitab yang ringkas. Mereka semua menyatakan, ‘Tidak boleh ada satu pun takbir yang dikeraskan di dalam shalat, terkecuali bila ia seorang imam. Siapa yang terus-menerus meyakini perbuatan seperti ini merupakan qurbah maka ia diberi hukuman karena menyelisihi ijma’.’ Wallahu a’lam.” (Al-Ashl, 1/187-188)

Takbir dalam setiap gerakan

Hadits Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu di atas juga menunjukkan disyariatkannya takbir dalam setiap gerakan turun dan bangkit dalam shalat. Ini merupakan pendapat keumuman fuqaha dan para ulama. Al-Imam At-Tirmidzi rahimahullahu dalam Sunan-nya (1/160) menyatakan bahwa bertakbir ketika ruku’ dan sujud diamalkan oleh para sahabat Nabi Shallallahu ‘alahi wa sallam, di antaranya Abu Bakr, Umar, ‘Utsman, ‘Ali, dan selain mereka g, serta orang-orang setelah mereka dari kalangan tabi’in rahimahumullah. Dan inilah yang dipegangi oleh keumuman fuqaha dan ulama.
Pendapat ini dikuatkan pula dengan hadits yang lainnya, di antaranya hadits Imran bin Hushain radhiyallahu ‘anhu yang menyebutkan bahwa ia pernah shalat bersama Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu di Bashrah, ia berkata, “Orang ini mengingatkan kami dengan shalat yang dulunya kami kerjakan bersama Rasulullah Shallallahu ‘alahi wa sallam.”
Imran menyebutkan bahwa dalam shalatnya itu, Ali bertakbir setiap kalian mengangkat tubuhnya (naik) dan setiap kali meletakkannya (turun). (HR. Al-Bukhari no. 784 dan selainnya)

Faedah

Ulama berbeda pendapat tentang hukum takbir selain takbiratul ihram. Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullahu berkata: “Jumhur berpendapat sunnah. Sedang Al-Imam Ahmad rahimahullahu dan sebagian ahlu zhahir menyatakan wajibnya seluruh takbir.” (Fathul Bari, 2/349)

Hujjah mereka yang menghukumi wajib adalah sabda Rasulullah Shallallahu ‘alahi wa sallam:

صَلُّوا كَمَا رَأَيتُمُنِي أُصَلِّي
“Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat.” (HR. Al-Bukhari no. 628, 7246 dan Muslim no. 1533)

Samahatusy Syaikh Al-Imam Abdul Aziz ibnu Abdillah ibnu Baz rahimahullahu dalam ta’liq beliau terhadap kitab Fathul Bari berkata: “Inilah pendapat yang lebih zhahir dari sisi dalil. Karena Rasulullah Shallallahu ‘Alahi Wa Sallam menjaga amalan ini (terus melakukannya) serta memerintahkan umatnya untuk mengerjakannya, sementara asal perintah adalah wajib. Sungguh Rasulullah Shallallahu ‘alahi wa sallam telah bersabda: ‘Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat.’

Adapun riwayat dari Utsman dan Mu’awiyah radhiyallahu ‘anhuma, yang menyebutkan bahwa keduanya tidak menyempurnakan takbir maka dibawa kepada pemahaman bahwa keduanya tidak mengeraskan takbir, bukan keduanya meninggalkan takbir. Riwayat tersebut harus dipahami seperti ini, dalam rangka berbaik sangka kepada keduanya. Kalaupun mau diterima keduanya meninggalkan takbir, maka hujjah lebih dikedepankan daripada pendapat keduanya. Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala merahmati keduanya dan seluruh sahabat. Wallahu a’lam.”

(insya Allah bersambung)

1 Rukun adalah suatu amalan yang bila ditinggalkan sengaja ataupun tidak maka ibadah itu tidak sah. Untuk ibadah shalat, amalan itu tidak bisa diganti dengan sekadar sujud sahwi dua kali tapi harus ditunaikan sesuai aturan yang ada.

2 Suara tersebut tidak terdengar bisa jadi karena ada suara-suara bising di sekitar tempat tersebut, atau karena lemahnya pendengaran, atau alasan lainnya.

3 Dalam hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia menyebutkan, “Rasulullah Shallallahu ‘alahi wa sallam dalam keadaan sakit saat kami shalat di belakang beliau, dan beliau shalat dalam keadaan duduk. Abu Bakr Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu pun memperdengarkan kepada manusia takbir beliau. Beliau lalu menoleh kepada kami, ternyata beliau melihat kami shalat dalam keadaan berdiri, maka beliau memberi isyarat kepada kami agar kami duduk. Kami pun duduk dan kami shalat diimami oleh beliau dalam keadaan duduk. Tatkala beliau mengucapkan salam pertanda selesainya shalat, beliau Shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda:

إِنْ كِدْتُمْ آنِفًا لَتَفْعَلُونَ فِعْلَ فَارِسَ وَالرُّومِ، يَقُومُونَ عَلَى مُلُوكِهِمْ وَهُم قُعُودٌ، فَلاَ تَفْعَلُوا، ائتَمُّوا بِأَئِمَّتِكُمْ، إِنْ صَلَّى قَائِمًا فَصَلُّوا قِيَامًا، وَإِنْ صَلَّى قَاعِدًا فَصَلُّوا قُعُودًا

“Kalian tadi hampir-hampir berbuat seperti perbuatan orang-orang Persia dan Romawi. Mereka berdiri di hadapan raja-raja mereka sementara raja-raja ini duduk. Maka janganlah kalian lakukan. Contohlah imam kalian, jika ia shalat dalam keadaan berdiri maka shalatlah kalian dalam keadaan berdiri. Namun bila ia shalat dalam keadaan duduk maka shalatlah dengan duduk.” (HR. Muslim no. 927)