Showing posts with label Fatwa Ulama. Show all posts
Showing posts with label Fatwa Ulama. Show all posts

Thursday, November 4, 2010

~ Tanya Jawab tentang Manhaj bersama Asy Syaikh Shalih Al Fauzan ~

Oleh: Asy Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan

1. S: Sekarang ini banyak sekali jama’ah (kelompok) dengan beraneka ragam nama, apakah dasar penamaan ini? Bolehkah bergabung dengan mereka jika terbebas dari bid’ah?

J: Rasulullah telah mengabarkan dan menjelaskan apa yang harus kita perbuat, tidak ada satu perkarapun yang bisa mendekatkan ummatnya kepada Allah kecuali telah beliau jelaskan dan tidak ada satu perkarapun yang bisa menjauhkan ummatnya dari Allah kecuali telah beliau jelaskan pula. Di antara masalah yang beliau jelaskan adalah apa yang dipertanyakan sekarang ini.

Rasulullah pernah bersabda: “Sesungguhnya barangsiapa yang hidup di antara kalian akan melihat perselisihan yang banyak.” -apakah obat penyakit ini- beliau bersabda: “Wajib atas kalian untuk berpegang dengan sunnahku dan sunnah khulafaurrasyidin setelahku, peganglah dan gigitlah dengan gigi geraham kalian, hati-hati kalian dari perkara yang diada-adakan karena semua perkara yang baru adalah bid’ah dan setiap yang bid’ah adalah sesat.”

Kelompok yang ada sekarang ini jika sesuai dengan petunjuk Rasulullah dan para shahabatnya khususnya khulafaur rasyidin dan masa yang utama maka kita harus bersama mereka, menisbatkan diri dan beramal dengan mereka. Dan semua kelompok yang menyelisihi petunjuk Rasulullah maka kita harus menjauhinya walaupun mereka menamakan dirinya dengan nama “ahlus sunnah wal jama’ah” karena yang dinilai bukanlah namanya akan tetapi hakikatnya, adapun namanya kadang besar akan tetapi hakikatnya kosong bahkan batil.

Rasulullah bersabda: “Yahudi terpecah menjadi tujuh puluh satu golongan, Nashara terpecah menjadi tujuh puluh dua golongan dan ummatku ini akan terpecah menjadi tujuh puluh tiga golongan semuanya akan masuk neraka kecuali satu. Para shahabat bertanya: “Siapa mereka itu wahai Rasulullah?” Beliau menjawab: “Yaitu orang-orang yang berpegang dengan sunnahku dan sunnah para sahabatku.”

Inilah jalan yang sangat jelas… Jamaah (kelompok) yang mempunyai ciri seperti dalam hadits ini harus kita ikuti, yaitu yang berjalan di atas sunnah Rasulullah dan para sahabatnya, “merekalah golongan yang selamat”. Adapun jamaah yang menyalahi manhaj (jalan) ini dan berjalan di atas manhaj yang lain bukanlah kelompok kita, dan kitapun tidak termasuk golongan mereka, kita tidak akan menisbatkan diri kepada jamaah tersebut.

2. S: Apa pendapatmu tentang jamaah-jamaah yang ada, sebagai hukum ‘Amm (Dasar)?

J: Semua jamaah yang menyelisihi Ahlus sunnah adalah salah, bagi kami tidak ada jamaah kecuali satu yaitu (Ahlus sunnah wal jamaah), maka semua jamaah yang menyelisihi Ahlus sunnah berarti kelompok tersebut menyelisihi manhaj Rasulullah. Kita katakan: “Semua yang menyelisihi Ahlus sunnah adalah ahlul ahwa (ahlul bid’ah) adapun hukumnya dalam kekafiran dan kesesatannya berbeda-beda sesuai dengan besar kecil dan jauh dekatnya perselisihan tersebut.

3. S: Apakah orang yang bergabung dengan kelompok yang ada sekarang ini dianggap sebagai ahlul bid’ah?

J: Sesuai dengan kelompok yang diikutinya… kalau kelompok tersebut menyelisihi Al Qur`an dan As Sunnah maka orang yang bergabung di dalamnya dianggap mubtadi’ (ahlul bid’ah).

4. S: Mana yang lebih keras siksanya orang yang berbuat maksiat atau ahlul bid’ah?

J: Mubtadi’ lebih keras adzabnya, karena bid’ah lebih berbahaya daripada maksiat, bid’ah lebih dicintai syaithan daripada maksiat, karena orang yang berbuat maksiat kadang bertaubat, adapun mubtadi’ jarang sekali kita temukan mereka bertaubat, karena dia menyangka bahwa dirinya di atas kebenaran, berbeda dengan orang yang berbuat maksiat. Adapun mubtadi’ dia menyangka kalau dirinya adalah orang yang taat dan tengah berada di atas ketaatan, karena itulah maka bid’ah -wal ‘iyadzubillah- lebih jelek dari maksiat, oleh karena itu pula salafus shalih mentahdzir (memperingatkan) dan melarang duduk dengan ahlul bid’ah, karena mereka bisa mempengaruhi teman duduknya dan bahaya mereka sangat besar. Oleh karena itulah tidak diragukan lagi bahwa bid’ah lebih jelek dari maksiat, dan bahaya ahlul bid’ah lebih besar atas manusia daripada bahayanya orang berbuat maksiat.

5. S: Apakah boleh kita bergaul dengan kelompok-kelompok tersebut atau harus mengisolir mereka?

J: Jika tujuan bergaul dengan mereka itu adalah untuk mendakwahi mereka, agar mereka berpegang dengan sunnah serta meninggalkan kebiasaannya yang jelek maka ini diperbolehkan, dan termasuk dakwah ke jalan Allah. Adapun jika tujuan berbaur hanya semata ingin bergaul dan bersahabat tanpa mau mendakwahinya maka ini tidak diperbolehkan… Seseorang tidak boleh berbaur dengan orang-orang yang menyelisihi kecuali dalam bentuk yang ada faidahnya, yakni mendakwahi mereka kepada Islam yang benar dan menerangkan al haq kepada mereka dengan harapan mereka kembali kepada Al Haq.

6. S: Apakah ada jeleknya mentahdzir kelompok yang menyelisihi Ahlus sunnah wal jamaah?

J: Kita mentahdzir mereka, dan kita katakan: “Kami akan melazimi jalannya Ahlus sunnah wal jamaah serta meninggalkan orang-orang yang menyelisihi Ahlus sunnah wal jamaah, baik penyelisihannya sedikit ataupun besar, karena kalau kita menganggap remeh orang yang menyelisihi sunnah, mungkin urusannya akan semakin berkembang dan menjadi besar. Tidak diperbolehkan menyelisihi ahlus sunnah selamanya. Wajib mengikuti jalannya Ahlus sunnah wal jamaah baik dalam masalah besar ataupun kecil.

7. S: Apakah ketika mentahdzir harus menyebutkan kebaikan mereka?

J: Jika engkau sebutkan kebaikan mereka maknanya engkau berdakwah untuk membela mereka, jangan… jangan kau sebutkan kebaikan mereka, sebutkan kesalahan yang mereka lakukan saja, karena engkau tidak dibebani menjaga nama baik mereka, akan tetapi engkau bertanggung jawab menjelaskan kesalahan yang mereka lakukan, dengan harapan mereka bertaubat dari perbuatannya, dan memperingatkan orang lain dari kejahatannya.

8. S: Jamaah Tabligh -sebagai contoh- berkata: “Kami ingin berjalan di atas manhaj Ahlus sunnah wal jamaah”, akan tetapi ternyata sebagian mereka melakukan kesalahan, kemudian mereka berkata: “Mengapa kalian menghukumi dan mentahdzir kami?”

J: Telah banyak orang yang pernah ikut pergi bersama mereka dan mempelajari ajaran mereka, kemudian menulis tentang mereka dengan menjelaskan kesalahan-kesalahan yang terdapat dalam tubuh jamaah tabligh. Kalian harus membaca buku-buku tersebut. Adapun hakikat Jamaah Tabligh banyak ditulis dalam kitab… lihatlah! Nanti kalian akan mengetahuinya, penulisnya adalah orang-orang yang pernah pergi safar dan bergaul dengan mereka, sehingga menulisnya dengan pengetahuan dan di atas kejelasan.

9. S: Apakah kelompok-kelompok yang ada sekarang ini termasuk tujuh puluh dua golongan yang akan masuk neraka?

J: Semua kelompok yang menyelisihi Ahlus sunnah wal jamaah masuk ke dalam tujuh puluh dua golongan, hingga hal ini merupakan celaan dan hukuman sesuai kadar penyelisihan mereka.

10. S: Apakah orang yang menamakan dirinya salafi dianggap hizbiyah?

J: Menamakan diri dengan salafiyah jika secara hakiki tidak mengapa, tapi kalau hanya sekedar akuan semata, tidak boleh dilakukan…, tidak boleh menamakan diri salafiyah kalau tidak berada di atas manhaj salaf. Misalnya Asy’ariyah, mereka berkata: “Kami adalah ahlus sunnah wal jamaah”, sebetulnya pernyataan ini tidak boleh diucapkan oleh mereka, karena yang mereka jalani bukanlah manhaj Ahlus sunnah wal jamaah demikian pula halnya firqah-firqah yang lainnya.

Semua orang mengaku sebagai kekasih Laila, padahal Laila tidak menganggap mereka sebagai kekasih.

Orang yang mengaku dirinya Ahlus sunnah wal jamaah akan mencari ahlus sunnah dan meninggalkan orang-orang yang menyelisihi mereka, adapun kalau dia ingin mencampur antara (Dhab dan nun) -begitu perkataan mereka- menggabungkan antara binatang darat dan binatang laut, tidak mungkin bisa dilakukan, atau menggabungkan air dan api dalam satu telapak tangan. Kesimpulannya: wajib membedakan dan membersihkan perkara-perkara di atas.

11. S: Apa pendapatmu terhadap orang yang berkata: Permusuhan kita dengan Yahudi bukan karena agama, karena Al Qur`an menganjurkan untuk berbaris dan berteman dengan mereka?[1]

J: Ini adalah perkataan keliru dan menyesatkan, Yahudi adalah kaum yang kafir, Allah telah mengkafirkan dan melaknat mereka, Rasulullahpun mengkafirkan dan melaknat mereka.

Allah berfirman: “Orang-orang kafir Bani Israil dilaknat…” (Al Maidah: 78). Rasulullah bersabda: “Allah melaknat Yahudi dan Nashara.” (HR Bukhari Muslim).

——————————————————
[1] Ini adalah ucapan Hasan Albanna pendiri Firqah Ikhwanul Muslimin

(Sumber : Al Ajwibah Al Mufidah, edisi Indonesia “Kedudukan As Sunnah dalam Islam dan Penjelasan Sesatnya Ingkarus Sunnah”, diterjemahkan oleh Abdurahman Mubarak Ata. Pustaka Al Atsari, cetakan pertama, Juni 1998. Diambil dari http://salafy.iwebland.com/baca.php?id=25)

Monday, October 18, 2010

Fatwa-Fatwa Para Ulama Tentang Boneka

Oleh: Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin et al.

Tanya:
Ada beragam boneka, di antaranya yang terbuat dari kapas yang memiliki kepala, dua tangan, dan dua kaki. Ada pula yang sempurna menyerupai manusia. Ada yang bisa bicara, menangis, atau berjalan. Lalu apa hukum membuat atau membeli boneka semacam itu untuk anak-anak perempuan dalam rangka pengajaran sekaligus hiburan?

Jawab:
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullahu menjawab: “Boneka yang tidak detail bentuknya menyerupai manusia/ makhluk hidup (secara sempurna) namun hanya berbentuk anggota tubuh dan kepala yang tidak begitu jelas maka tidak diragukan kebolehannya dan ini termasuk jenis anak-anakan yang dimainkan Aisyah radhiallahu ‘anha.

Adapun bila boneka itu bentuknya detail, mirip sekali dengan manusia sehingga seakan-akan kita melihat sosok seorang manusia, apalagi bila dapat bergerak atau bersuara, maka ada keraguan di jiwa saya untuk membolehkannya. Karena boneka itu menyerupai makhluk Allah Subhanahu wa Ta’ala secara sempurna. Sedangkan yang dzahir, boneka yang dimainkan `Aisyah, tidaklah demikian modelnya (tidaklah rinci/ detail bentuknya). Dengan demikian menghindarinya lebih utama. Namun saya juga tidak bisa memastikan keharamannya, karena memandang, anak-anak kecil itu diberikan rukhshah/ keringanan yang tidak diberikan kepada orang dewasa seperti perkara ini. Disebabkan anak-anak memang tabiatnya suka bermain dan hiburan, mereka tidaklah dibebani dengan satu macam ibadah pun sehingga kita tidak dapat berkomentar bahwa waktu si anak sia-sia terbuang percuma dengan main-main. Jika seseorang ingin berhati-hati dalam hal ini, hendaknya ia melepas kepala boneka itu atau melelehkannya di atas api hingga lumer, kemudian menekannya hingga hilang bentuk wajah boneka tersebut (tidak lagi tampak/berbentuk hidung, mata, mulutnya, dsb, -pent.).”

(Majmu’ Fatawa wa Rasa`il Fadhilatusy Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, no. 329, 2/277-278)

Tanya:
Banyak sekali dijumpai pendapat dan fatwa seputar permainan anak-anak. Lalu apa hukum boneka/ anak-anakan dan boneka hewan? Bagaimana pula hukumnya menggunakan kartu bergambar guna mengajari huruf dan angka pada anak-anak?

Jawab:
Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah menjawab: “Tidak boleh mengambil/ menyimpan gambar makhluk yang memiliki nyawa (kecuali gambar yang darurat seperti foto di KTP, SIM). Adapun yang selain itu tidaklah diperbolehkan. Termasuk pula dalam hal ini boneka untuk mainan anak-anak atau gambar yang digunakan untuk mengajari mereka (seperti memperkenalkan bentuk-bentuk hewan dengan memperlihatkan gambarnya, –pent), karena keumuman larangan membuat gambar dan memanfaatkannya. Padahal banyak kita dapatkan mainan anak-anak tanpa gambar/ berbentuk makhluk hidup. Dan masih banyak sarana yang bisa kita gunakan untuk mengajari mereka tanpa menggunakan gambar.

Adapun pendapat yang membolehkan mainan boneka untuk anak-anak, maka pendapatnya lemah karena bersandar dengan hadits tentang mainan ‘Aisyah radhiallahu ‘anha ketika ia masih kecil. Namun ada yang mengatakan hadits ‘Aisyah tersebut mansukh (dihapus hukumnya) dengan hadits-hadits yang menunjukkan diharamkannya gambar. Ada pula yang mengatakan bentuk boneka/ anak-anakan ‘Aisyah tidaklah seperti boneka yang ada sekarang, karena boneka ‘Aisyah terbuat dari kain dan tidak mirip dengan boneka berbentuk makhluk hidup yang ada sekarang. Inilah pendapat yang kuat, wallahu a’lam. Sementara boneka yang ada sekarang sangat mirip dengan makhluk hidup (detail/ rinci bentuknya). Bahkan ada yang bisa bergerak seperti gerakan makhluk hidup.”

(Kitabud Da’wah, 8/23-24, seperti dinukil dalam Fatawa ‘Ulama` Al-Baladil Haram hal. 1228-1229)

Tanya:
Apakah ada perbedaan bila boneka/ anak-anakan itu dibuat sendiri oleh anak-anak dengan kita yang membuatkannya atau membelikannya untuk mereka?

Jawab:
Aku memandang –kata Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin– membuat boneka dengan bentuk yang menyerupai ciptaan Allah Subhanahu wa Ta’ala haram hukumnya. Karena perbuatan ini termasuk tashwir yang tidak diragukan keharamannya. Akan tetapi bila mainan itu dibuat oleh orang-orang Nasrani dan kalangan non muslim, maka hukum memanfaatkannya sebagaimana yang pernah aku katakan. Tapi kalau kita harus membelinya maka lebih baik kita membeli mainan yang tidak berbentuk makhluk hidup seperti sepeda, mobil-mobilan dan semisalnya. Adapun boneka dari kapas/katun yang tidak detail bentuknya walaupun punya anggota-anggota tubuh, kepala dan lutut, namun tidak memiliki mata dan hidung, maka tidak apa-apa (dimainkan oleh anak-anak kita) karena tidak menyerupai makhluk ciptaan Allah Subhanahu wa Ta’ala.”

(Majmu’ Fatawa wa Rasa`il Fadhilatusy Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, no. 330, 2/278)

Tanya:
Apakah benar pendapat sebagian ulama yang mengecualikan mainan anak-anak/boneka dari gambar yang diharamkan?

Jawab:
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullahu berkata: “Pendapat yang mengecualikan mainan anak-anak/ boneka dari gambar yang diharamkan adalah pendapat yang benar. Namun perlu diperjelas, boneka seperti apakah yang dikecualikan tersebut? Apakah boneka yang dulu pernah ada (seperti yang dimainkan oleh ‘Aisyah dengan sepengetahuan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam -pent), yang modelnya tidaklah detail, tidak ada matanya, bibir dan hidung sebagaimana boneka yang dimainkan oleh anak-anak sekarang? Ataukah keringanan/pengecualian dari pengharaman tersebut berlaku umum pada seluruh boneka anak-anak, walaupun bentuknya seperti yang kita saksikan di masa sekarang ini? Maka dalam hal ini perlu perenungan dan kehati-hatian. Sehingga seharusnya anak-anak dijauhkan dari memainkan boneka-boneka dengan bentuk detail seperti yang ada sekarang ini. Dan cukup bagi mereka dengan model boneka yang dulu (tidak detail).”

(Majmu’ Fatawa wa Rasa`il Fadhilatusy Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, no. 327, 2/275)

Sunday, May 16, 2010

~ Berkurban Bagi Orang yang Telah Meninggal ~

بِسۡمِ ٱللهِ ٱلرَّحۡمَـٰنِ ٱلرَّحِيمِ
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته..الحمدلله رب العالمين، والصلاة والسلام على أشرف المرسلين، وعلى اله وصحبه أجمعين

Oleh: Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin

Pertanyaan:
Bolehkah berkurban bagi orang yang telah meninggal?

Jawab:
Di sini aku ingin memberi peringatan mengenai sebuah perkara yang dilakukan oleh sebagian orang awam yang meyakini bahwa kurban itu hanya dilakukan bagi orang yang telah meninggal. Sampai dahulu kala, bila salah seorang mereka ditanya “Apakah engkau telah berkurban bagi dirimu?” Dia menjawab, “Aku berkurban sementara aku masih hidup?” Dia mengingkari perkara ini.

Akan tetapi, sepantasnya untuk diketahui bahwa kurban hanya disyariatkan untuk orang yang masih hidup. Amalan ini termasuk sunnah yang khusus bagi orang-orang yang masih hidup. Oleh karena itu, tidak pernah datang dari nabi shallallahu alaihi wasallam bahwa beliau berkurban bagi seorang dari karib kerabat dan istri-istrinya yang telah meninggal secara tersendiri. Beliau tidak pernah berkurban bagi Khadijah, padahal Khadijah adalah istri beliau yang paling utama radhiyallahu ‘anha.

Demikian pula beliau tidak pernah berkurban bagi istrinya Zainab binti Khuzaimah yang meninggal setelah beliau nikahi dalam jangka waktu yang singkat. Demikian pula, beliau tidak pernah berkurban bagi pamannya Hamzah bin Abdil Muthallib yang mati syahid di perang Uhud. Yang ada beliau berkurban bagi diri dan keluarganya. Hal ini mencakup yang masih hidup maupun yang telah meninggal.

Di sana ada perbedaan antara kurban yang berdiri sendiri dan yang hanya mengikuti, sehingga dia berkurban bagi orang yang telah meninggal, sebagai sesuatu yang diikutkan saja. Di mana seseorang berkurban bagi diri dan keluarganya, namun dia meniatkan dengan itu, bagi yang masih hidup dan yang telah meninggal.

Adapun jika dia berkurban bagi seorang yang telah berkurban secara khusus dengan sendirinya, maka perbuatan ini tidak memiliki dasar dalam as sunnah menurut yang aku tahu. Ya, (perbuatan ini boleh) jika orang yang telah meninggal berwasiat untuk berkurban, maka kurban itu dilakukan karena memenuhi wasiatnya. Aku berharap bahwa perkara ini sekarang bisa dimaklumi, yaitu bahwa kurban pada dasarnya hanya disyariatkan pada orang-orang yang masih hidup, bukan orang-orang yang telah meninggal. Kurban itu bias bagi orang yang telah meninggal bila mengikuti saja dan dengan keberadaan wasiat. Adapun berupa bantuan dari seseorang, walaupun diperbolehkan tapi yang utama adalah yang sebaliknya.

(Diambil dari Fatawa Nur ‘alad Darb oleh Asy Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah dengan nomor kaset 186, diterjemahkan oleh Al Ustadz Abdul Mu’thi Al Maidani, sumber: http://ulamasunnah.wordpress.com)

Wednesday, April 28, 2010

~ Hukum `Chatting' ~

بِسۡمِ ٱللهِ ٱلرَّحۡمَـٰنِ ٱلرَّحِيمِ
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته..الحمدلله رب العالمين، والصلاة والسلام على أشرف المرسلين، وعلى اله وصحبه أجمعين


Oleh : Syaikh Nashir bin Hamd Al Fahd

Penanya: Aku adalah seorang pemuda. Aku punya hobi ngenet (main internet) dan chatting (ngobrol). Aku hampir tidak pernah chatting dengan wanita. Jika terpaksa aku chatting dengan wanita maka aku tidaklah berbicara kecuali dalam hal yang baik-baik.

Kurang dari setahun lalu ada seorang gadis yang mengajak aku chatting lalu meminta no HP-ku. Aku katakan bahwa aku tidak mau menggunakan hp dan aku tidak ingin membuat Allah murka kepadaku.

Dia lalu mengatakan, “Engkau adalah seorang pemuda yang sopan dan berakhlak mulia. Aku akan bahagia jika kita bisa berkomunikasi secara langsung”. Kukatakan kepadanya, “Maaf aku tidak mau menggunakan HP”. Kemudian dia berkata dengan nada kesal, “Terserah kamu kalo gitu”.

Selama beberapa bulan kami hanya berhubungan melalui chatting. Suatu ketika dia mengatakan, “Aku ingin no HP-mu”. “Bukankah dulu sudah pernah kukatakan kepadamu bahwa aku tidak mau menggunakan HP”, jawabku. Dia lalu berjanji tidak akan menghubungiku kecuali ada hal yang mendesak. Kalau demikian aku sepakat.

Setelah itu selama tiga bulan dia tidak pernah menghubungiku. Akupun berdoa agar Allah menjadikannya bersama hamba-hamba-Nya yang shalih.

Tak lama kemudian ada seorang gadis kurang lebih berusia 16 tahun yang berakhlak dan sangat sopan menghubungi no HP-ku. Dia berkata dalam telepon, “Apa benar engkau bernama A?”. “Benar, apa yang bisa kubantu”, tanyaku. Dia mengatakan, “Fulanah, yaitu gadis yang telah kukenal via chatting, nitip salam untukmu”. “Salam kembali untuknya. Mengapa tidak dia sendiri yang menghubungiku?”, tanyaku. “Telepon rumahnya diawasi ketat oleh orang tuanya”, jawabnya.

Setelah orang tuanya kembali memberi kelonggaran, dia kembali menghubungiku. Kukatakan kepadanya, “Jangan sering telepon” namun dia selalu saja menghubungiku. Akan tetapi pembicaraan kami sebatas hal-hal yang baik-baik. Kami saling mengingatkan untuk melaksanakan shalat, puasa dan shalat malam.

Setelah beberapa waktu lamanya, dia berterus terang kalau dia jatuh cinta kepadaku dan aku sendiri juga sangat mencintainya. Aku juga berharap bisa menikahinya sesuai dengan ajaran Allah dan rasul-Nya karena dia adalah seorang gadis yang berakhlak, beradab dan taat beragama setelah aku tahu secara pasti bahwa aku adalah orang yang pertama kali melamarnya via telepon.

Akan tetapi empat bulan yang lewat, ayahnya memaksanya untuk menikah dengan saudara sepupunya sendiri karena ayahnya marah dengannya. Inilah awal masalah. Aku mulai sulit tidur. Kukatakan kepadanya, “Serahkan urusan kita kepada Allah. Kita tidak boleh menentang takdir”. Namun dia meski sudah menikah tetap saja menghubungiku. Kukatakan kepadanya, “Haram bagimu untuk menghubungiku karena engkau sudah menjadi istri seseorang”.

Yang jadi permasalahan, bolehkah dia menghubungiku via HP sedangkan dia telah menjadi istri seseorang? Allah-lah yang menjadi saksi bahwa pembicaraanku dengannya sebatas hal yang baik-baik. Kami saling mengingatkan untuk menambah ketaatan terlebih lagi ayahnya memaksanya untuk menikah dengan dengan lelaki yang tidak dia cintai.

Jawab:
Saling menelepon antar lawan jenis itu tidaklah diperbolehkan secara mutlak baik pihak wanita sudah bersuami maupun belum. Bahkan ini adalah tipu daya Iblis.

Engkau katakan bahwa tidak ada hubungan antaramu dengan dia selain saling menasehati dan mengajak untuk melakukan amal shalih. Perhatikan bagaimana masalah cinta dan yang lainnya menyusup melalui hal ini. Bukankah engkau tadi mengatakan bahwa engkau mencintainya dan diapun mencintaimu sedangkan katamu topik pembicaraanmu hanya seputar amal shalih? Kami tahu sendiri beberapa pemuda yang semula sangat taat beragama berubah menjadi menyimpang gara-gara hal ini.

Wahai saudaraku bertakwalah kepada Allah. Jauhilah perkara ini. Cara-cara seperti ini lebih berbahaya dari pada cara-cara orang fasik yang secara terang-terangan ngobrol dengan perempuan dengan tujuan-tujuan yang tidak terpuji. Mereka sadar bahwa yang mereka lakukan adalah sebuah maksiat. Sadar bahwa perkara itu adalah keliru merupakan awal langkah untuk memperbaiki diri.
Sedangkan dirimu tidak demikian bahkan bisa jadi engkau menganggapnya sebagai sebuah ibadah yang mendekatkan diri kepada Allah.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,

مَا تَرَكْتُ بَعْدِى فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ

“Tidaklah kutinggalkan suatu ujian yang lebih berat bagi laki-laki melebihi wanita” (HR Bukhari no 4808 dan Muslim no 2740 dari Usamah bin Zaid).

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

فَإِنَّ أَوَّلَ فِتْنَةِ بَنِى إِسْرَائِيلَ كَانَتْ فِى النِّسَاءِ

“Sesungguhnya awal kebinasaan Bani Israil adalah disebabkan masalah wanita” (HR Muslim no 7124 dari Abu Sa’id Al Khudry).

Perempuan yang mengajakmu ngobrol dengan berbagai obrolan ini padahal tidak ada hubungan kekerabatan antara dirimu dengannya adalah suatu yang haram. Hati-hatilah dengan cara-cara seperti ini. Semoga Allah menjadikanmu sebagai salah seorang hamba-Nya yang shalih.

Tanya: Sekiranya jawaban terhadap pertanyaan di atas adalah tidak boleh apakah boleh dia mengajakku ngobrol via chatting?

Jawab:
Wahai saudaraku, hal ini tidaklah dibolehkan. Hubunganmu dengannya semula adalah chatting lalu berkembang menjadi komunikasi langsung via telepon dan puncaknya adalah ungkapan cinta. Apakah hanya akan berhenti di sini?
Semua hal ini adalah tipu daya Iblis untuk menjerumuskan kaum muslimin dalam hal-hal yang haram. Bersyukurlah kepada Allah karena Dia masih menyelamatkanmu. Bertakwalah kepada Allah, jangan ulangi lagi baik dengan perempuan tersebut ataupun dengan yang lain.

Tanya: Apa hukum seorang laki-laki yang chatting dengan seorang perempuan via internet dan yang dibicarakan adalah hal yang baik-baik?
Jawab:
Tidak ada seorangpun yang bisa mengeluarkan fatwa yang bersifat umum untuk permasalahan semisal ini karena ada banyak hal yang harus dipertimbangkan masak-masak. Fatwa yang bisa saya sampaikan kepadamu adalah obrolan dengan lawan jenis yang semisal kau lakukan adalah tidak diperbolehkan. Bukti nyata untuk hal ini adalah apa yang engkau ceritakan sendiri bahwa hubunganmu dengan perempuan tersebut terus berkembang ke arah yang terlarang.

(Dinukil dan diterjemahkan dari Majmu Fatawa Al Adab karya Nashir bin Hamd Al Fahd).

Lampiran:

Berikut kami lampirkan Fatwa Teks Asli berbahasa Arab, sbb:

(مخاطبة الأجنبية عبر الإنترنت)

انا شاب من هوات الانترنت والمحادثة ولله الحمد لا اتكلم مع البنات الا نادر واذا تكلمة لا اتكلم الا فيما يرضي الله عز وجل لا اقول ما يغضب الله وكله في حدود الله وقبل اقل من عام كلمتني بنت وطلبت رقم الهاتف الخاص بي فاجبتها بانني لا استخدم الهاتف ولا احب ان اغضب ربي علي فقالت لي انك شخص مؤدب خلوق وسوف اسعد لو احببتني واحببتك واكملنى حياتنى مع بعض فقلت لها لا اسف لا استخدم الهاتف فقالت كما تريد ومع مرور الايام والاشهر وكل حديثنى مجرد كتابه في المحادثة فقط بعد حوالي شهر قالت لي اريد رقم الهاتف الخاص بك قلت لها لقد اجبتك من قبل قالت ارجوك اتركه معي للزمن واوعدك ان لا اتصل بك الا اذا لزم الامر! فقلت اتفقنى….بعد 3 شهور اختفت ودعيت الله ان يجعلها مهع عباده الصالحين….وبعد فترة من الزمن جائني اتصال قريبب من بنت عمرها 16 سنه خلوقة مؤدبه تتكلم وترتجف!! فقلت نعم قالت انت فلان قلت نعم بم اخدمك قالت فلانه تسلم عليك! تقصد البنت التي كنت قد عرفتها في الانترنت قلت عليك وعليها تحية الاسلام ولماذا لم تتصل قالت تلفون بيتها مراقب….ثم انصرفت فعاودة الاتصال فاحرجة انت اقو لها لا تتصلي فقامت تتصل و تتصل وكل كلامنى في حدود الله وكنى نحث بعض على الصلاة والصوم وقيام الليل وبعد فترة من الزمن صارحتني بحبها لي…ولا اكذب عليك لقد احببتها حب كبير وكنت اتمنى ان اتزوجها على سنة الله ورسوله لما رايته فيها من ادب واخلاق ودين وبعد ان تاكدت انني اول من خاطبته في التلفون ولكن قبل 4 شهور جبرها ابوها على ان تتزوج ابن عمها غصب عنها! وهنا بدات الماساه حيث كرهت النوم فقلت لها سلمي امرك وامري الى الله اللهم لا اعتراض فقامت تتصل بي فقلت لها انه حرام لانك على ذمت رجل اخر

السؤال:

هل من الممكن ان تكلمني في الهاتف؟ وهي على ذمت رجل والله ادرى ان كلامنى في حدود الله ونحث بعض على زيادة الدين ومع العلم ان اباها جبرها على الزواج غصب عنها

ج/ لا يجوز هذا مطلقا ، سواء كانت على ذمة رجل أو لا ، بل هذه من خدع إبليس أن تقول ليس بيني وبينها إلا التناصح والحث على الأعمال الصالحة ، وانظر كيف دخلت مسائل -الحب- وغيرها هنا ، ألا تخبرنا : -كيف أحببتها وأحبتك- وأنتم حديثكم عن الأعمال الصالحة؟ ونحن نعرف شبابا من خيرة الشباب انتكسوا من الالتزام إلى الانحراف بسبب هذه الأمور.

أيها الأخ الكريم اتق الله وإياك وهذه المسالك فإنها أخطر من مسالك الفساق الذين يتحدثون صراحة مع النساء لأغراض سيئة لأن أولئك يعلمون ما هم فيه من معصية ومعرفة الداء طريق الدواء، وأما أنت فلا ، بل قد تظنه قربة ، وقد قال الرسول صلى الله عليه وسلم -ما تركت بعدي فتنة هي أضر على الرجال من النساء وإن أول فتنة بني إسرائيل كانت في النساء- والمرأة التي تحدثك هذه الأحاديث وليس بينك وبينها قرابة محرمة تحدث غيرك، فإياك ثم إياك من مثل هذه الطرق ، جعلك الله من عباده الصالحين

س/ واذا كان الجواب لا هل من الممكن ان تكلمني في الانترنت مجرد كتابه؟

ج/ هذا لا يجوز أخي الكريم ، وعلاقتك معها تطورت من الكتابة في الإنترنت إلى التخاطب في الهاتف إلى التصريح بالحب ، وهل ستتوقف عند هذا؟، وهذا كله طريق لإبليس لإيقاع المسلمين في المحرمات ، فاحمد الله على سلامتك واتق الله ولا تعد الكرة معها ولا مع غيرها

س/ وما حكم الرجل اذا خاطب بنت في الانترنت مجرد كتابه في حدود شرع الله عز وجل ؟

ج/ لا يستطيع أحد أن يصدر فتوى عامة في مثل هذا الموضوع لأن هذا كله يخضع لأمور كثيرة، ولكن الذي أستطيع إفتاءك به هو أن ما كان من جنس عملك هذا في التخاطب معهن فهو لا يجوز ، وأعظم الأدلة على ذلك ما ذكرته أنت في تطور علاقتك بإحداهن

Sumber: http://atsarussalaf.wordpress.com/2010/02/26/hukum-chatting-ngobrol-antar-lawan-jenis-via-internet/

Sunday, April 25, 2010

~ Hukum Menyingkat Penulisan Shalawat Dengan ‘SAW’ ~

بِسۡمِ ٱللهِ ٱلرَّحۡمَـٰنِ ٱلرَّحِيمِ
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته..الحمدلله رب العالمين، والصلاة والسلام على أشرف المرسلين، وعلى اله وصحبه أجمعين

Oleh: Al Lajnah Ad-Daimah (Dewan Fatwa Kerajaan Saudi Arabia)

Penulisan shalawat kepada Nabi (shallallahu ‘alaihi wasallam) tidak selayaknya untuk disingkat dengan ‘SAW’ atau yang semisalnya. Termasuk dalam hukum ini juga adalah penulisan subhanahu wata’ala disingkat menjadi SWT, radhiyallahu ‘anhu menjadi RA, ‘alaihissalam menjadi AS, dan sebagainya. Berikut penjelasan Al-Imam Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah disertai dengan perkataan ulama salaf terkait dengan permasalahan ini.

Sebagaimana shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam itu disyari’atkan ketika tasyahhud di dalam shalat, disyari’atkan pula di dalam khuthbah-khuthbah, do’a-do’a, istighfar, setelah adzan, ketika masuk masjid dan keluar darinya, ketika menyebut nama beliau, dan di waktu-waktu yang lain, maka shalawat ini pun juga ditekankan ketika menulis nama beliau, baik di dalam kitab, karya tulis, surat, makalah, atau yang semisalnya.

Dan yang disyari’atkan adalah shalawat tersebut ditulis secara sempurna sebagai realisasi dari perintah Allah ta’ala kepada kita, dan untuk mengingatkan para pembacanya ketika melalui bacaan shalawat tersebut.

Tidak seyogyanya ketika menulis shalawat kepada Rasulullah dengan singkatan ‘SAW’[1] atau yang semisal dengan itu, yang ini banyak dilakukan oleh sebagian penulis dan pengarang, karena yang demikian itu terkandung penyelisiahan terhadap perintah Allah subhanahu wata’ala di dalam kitabnya yang mulia:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا.

“Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.” (Al-Ahzab: 56)

Bersamaan dengan itu tidaklah tercapai dengan sempurna maksud disyari’atkannya shalawat dan hilanglah keutamaan yang terdapat pada penulisan shallallahu ‘alaihi wasallam dengan sempurna. Dan bahkan terkadang pembaca tidak perhatian dengannya atau tidak paham maksudnya (jika hanya ditulis ‘SAW’)[2]. Dan perlu diketahui bahwa menyingkat shalawat dengan singkatan yang seperti ini telah dibenci oleh sebagian ahlul ‘ilmi dan mereka telah memberikan peringatan agar menghindarinya.

Ibnush Shalah di dalam kitabnya ‘Ulumul Hadits’ atau yang dikenal dengan ‘Muqaddamah Ibnish Shalah’ pada pembahasan yang ke-25 tentang ‘penulisan hadits dan bagaimana menjaga kitab dan mengikatnya’ berkata:

“Yang kesembilan: hendaknya menjaga penulisan shalawat dan salam kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ketika menyebut nama beliau dan jangan merasa bosan untuk mengulanginya (penulisan shalawat tersebut) jika terulang (penyebutan nama beliau) karena sesungguhnya hal itu merupakan faidah terbesar yang tergesa-gesa padanya para penuntut hadits dan para penulisnya (sehingga sering terlewatkan, pent). Dan barangsiapa yang melalaikannya, maka sungguh dia telah terhalangi dari keberuntungan yang besar. Dan kami melihat orang-orang yang senantiasa menjaganya mengalami mimpi yang baik, apa yang mereka tulis dari shalawat itu merupakan do’a yang dia panjatkan dan bukan perkataan yang diriwayatkan. Oleh sebab itu tidak ada kaitannya dengan periwayatan, dan tidak boleh mencukupkan dengan apa yang ada di dalam kitab aslinya.

Demikian juga pujian kepada Allah subhanahu wata’ala ketika menyebut nama-Nya seperti ‘azza wajalla, tabaraka wata’ala, dan yang semisalnya.”

Sampai kemudian beliau mengatakan:

“Kemudian hendaknya ketika menyebutkan shalawat tersebut untuk menghindari dua bentuk sikap mengurangi. Yang pertama, ditulis dengan mengurangi tulisannya, berupa singkatan dengan dua huruf atau yang semisalnya. Yang kedua, ditulis dengan mengurangi maknanya, yaitu dengan tanpa menuliskan ‘wasallam’.

Diriwayatkan dari Hamzah Al-Kinani rahimahullahu ta’ala, sesungguhnya dia berkata:

“Dahulu saya menulis hadits, dan ketika menyebut Nabi, saya menulis ’shallallahu ‘alaihi’ tanpa menuliskan ‘wasallam’. Kemudian saya melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam di dalam mimpi, maka beliau pun bersabda kepadaku: ‘Mengapa engkau tidak menyempurnakan shalawat kepadaku?’ Maka beliau (Hamzah Al-Kinani) pun berkata: ‘Setelah itu saya tidak pernah menuliskan ’shallallahu ‘alaihi’ kecuali saya akan tulis pula ‘wasallam’.

Ibnush Shalah juga berkata:

“Saya katakan: Dan termasuk yang dibenci pula adalah mencukupkan dengan kalimat ‘alaihis salam’, wallahu a’lam.”

-Selesai maksud dari perkataan beliau rahimahullah secara ringkas-.

Al-’Allamah As-Sakhawi rahimahullahu ta’ala di dalam kitabnya ‘Fathul Mughits Syarhu Alfiyatil Hadits lil ‘Iraqi’ berkata:

“Jauhilah -wahai para penulis- dari menyingkat shalawat dan salam kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pada tulisan engkau dengan dua huruf atau yang semisalnya sehingga penulisannya menjadi kurang sebagaimana yang dilakukan oleh Al-Kattani dan orang-orang yang kurang cerdik dari kebanyakan kalangan anak-anak orang ‘ajam dan orang-orang awam dari kalangan penuntut ilmu. Mereka hanya menuliskan “ص”, “صم”, atau “صلم” sebagai ganti shallallahu ‘alaihi wasallam. Yang demikian itu di samping mengurangi pahala karena kurangnya penulisannya, juga menyelisihi sesuatu yang lebih utama.”

As-Suyuthi rahimahullah di dalam kitabnya ‘Tadribur Rawi fi Syarhi Taqribin Nawawi’ berkata:

“Dan termasuk yang dibenci adalah menyingkat shalawat atau salam di sini dan di setiap tempat/waktu yang disyari’atkan padanya shalawat, sebagaimana yang diterangkan dalam Syarh Shahih Muslim dan yang lainnya berdasarkan firman Allah ta’ala:

“>يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا.

“Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kalian untuk Nabi dan ucapkanlah salam kepadanya.” (Al-Ahzab: 56)”

Beliau juga berkata:

“Dan dibenci pula menyingkat keduanya (shalawat dan salam) dengan satu atau dua huruf sebagaimana orang yang menulis “صلعم”, akan tetapi seharusnya dia menuliskan keduanya dengan sempurna.”

-Selesai maksud perkataan beliau rahimahullah secara ringkas-.

Asy-Syaikh bin Baz kemudian mengatakan:

Dan wasiatku untuk setiap muslim, para pembaca, dan penulis agar hendaknya mencari sesuatu yang afdhal (lebih utama) dan sesuatu yang padanya ada ganjaran dan pahala yang lebih, serta menjauhi hal-hal yang membatalkan atau menguranginya.

Kita memohon kepada Allah subhanahu wata’ala agar memberikan taufiq untuk kita semua kepada sesuatu yang diridhai-Nya. Sesungguhnya Dia Maha Pemurah dan Maha Mulia.

وصلى الله وسلم على نبينا محمد وعلى آله وصحبه.

(Majmu’ Fatawa wa Rasa’il Al-Imam Ibni Baz, II/397-399)


Diterjemahkan dari: http://sahab.net/home/index.php?Site=News&Show=871


[1] Dalam tulisan Arab, penyingkatan shalawat ini biasanya dengan huruf ص, صلم, atau صلعم.

[2] Dan ini terkadang kita jumpai, seseorang yang membaca singkatan ini (SAW atau SWT dan yang lainnya), dia hanya mengeja huruf-huruf tersebut tanpa melafazhkan shallallahu ‘alaihi wasallam maupun subhanahu wata’ala. Mungkin dia sengaja melakukannya walaupun tahu maksud SAW/SWT, atau bahkan mungkin juga dia tidak tahu maksud singkatan tersebut. Wallahul Musta’an.