Sunday, May 16, 2010

~ Berkurban Bagi Orang yang Telah Meninggal ~

بِسۡمِ ٱللهِ ٱلرَّحۡمَـٰنِ ٱلرَّحِيمِ
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته..الحمدلله رب العالمين، والصلاة والسلام على أشرف المرسلين، وعلى اله وصحبه أجمعين

Oleh: Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin

Pertanyaan:
Bolehkah berkurban bagi orang yang telah meninggal?

Jawab:
Di sini aku ingin memberi peringatan mengenai sebuah perkara yang dilakukan oleh sebagian orang awam yang meyakini bahwa kurban itu hanya dilakukan bagi orang yang telah meninggal. Sampai dahulu kala, bila salah seorang mereka ditanya “Apakah engkau telah berkurban bagi dirimu?” Dia menjawab, “Aku berkurban sementara aku masih hidup?” Dia mengingkari perkara ini.

Akan tetapi, sepantasnya untuk diketahui bahwa kurban hanya disyariatkan untuk orang yang masih hidup. Amalan ini termasuk sunnah yang khusus bagi orang-orang yang masih hidup. Oleh karena itu, tidak pernah datang dari nabi shallallahu alaihi wasallam bahwa beliau berkurban bagi seorang dari karib kerabat dan istri-istrinya yang telah meninggal secara tersendiri. Beliau tidak pernah berkurban bagi Khadijah, padahal Khadijah adalah istri beliau yang paling utama radhiyallahu ‘anha.

Demikian pula beliau tidak pernah berkurban bagi istrinya Zainab binti Khuzaimah yang meninggal setelah beliau nikahi dalam jangka waktu yang singkat. Demikian pula, beliau tidak pernah berkurban bagi pamannya Hamzah bin Abdil Muthallib yang mati syahid di perang Uhud. Yang ada beliau berkurban bagi diri dan keluarganya. Hal ini mencakup yang masih hidup maupun yang telah meninggal.

Di sana ada perbedaan antara kurban yang berdiri sendiri dan yang hanya mengikuti, sehingga dia berkurban bagi orang yang telah meninggal, sebagai sesuatu yang diikutkan saja. Di mana seseorang berkurban bagi diri dan keluarganya, namun dia meniatkan dengan itu, bagi yang masih hidup dan yang telah meninggal.

Adapun jika dia berkurban bagi seorang yang telah berkurban secara khusus dengan sendirinya, maka perbuatan ini tidak memiliki dasar dalam as sunnah menurut yang aku tahu. Ya, (perbuatan ini boleh) jika orang yang telah meninggal berwasiat untuk berkurban, maka kurban itu dilakukan karena memenuhi wasiatnya. Aku berharap bahwa perkara ini sekarang bisa dimaklumi, yaitu bahwa kurban pada dasarnya hanya disyariatkan pada orang-orang yang masih hidup, bukan orang-orang yang telah meninggal. Kurban itu bias bagi orang yang telah meninggal bila mengikuti saja dan dengan keberadaan wasiat. Adapun berupa bantuan dari seseorang, walaupun diperbolehkan tapi yang utama adalah yang sebaliknya.

(Diambil dari Fatawa Nur ‘alad Darb oleh Asy Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah dengan nomor kaset 186, diterjemahkan oleh Al Ustadz Abdul Mu’thi Al Maidani, sumber: http://ulamasunnah.wordpress.com)

Wednesday, May 12, 2010

~ Dalil Syar’i tentang Haramnya Gambar Makhluk Hidup ~

بِسۡمِ ٱللهِ ٱلرَّحۡمَـٰنِ ٱلرَّحِيمِ
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته..الحمدلله رب العالمين، والصلاة والسلام على أشرف المرسلين، وعلى اله وصحبه أجمعين

Oleh: Asy Syaikh Abdul Aziz Bin Baaz

Sesungguhnya banyak sekali hadits-hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam dalam kitab-kitab yang shahih, baik itu Sunan ataupun musnad-musnad, mengenai haramnya membuat gambar (lukisan, foto dan ukiran) sesuatu yang bernyawa, entah itu (gambar) manusia atau bukan.

Didalam hadits-hatdis itu ada riwayat yang menceritakan bahwa beliau Shallallahu ‘alaihi wasalam merobek tirai-tirai yang bergambar dan memerintahkan menghapus gambar-gambar. Disamping itu beliau melaknat tukang gambar dan menerangkan bahwa mereka termasuk orang-orang yang paling keras mendapat siksa di hari kiamat.

Disini saya (Syaikh Bin Baz) akan menyampaikan secara global hadits-hadits shohih mengenai permasalahan ini beserta keterangan ulamanya. Dan akan saya jelaskan mana yang benar, Insya ALLAH Ta’ala.

Dari Abu Hurairah Radiyallahu ‘anhu, ia berkata (yang artinya): “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam bersabda : ALLAH Ta’ala berfirman : Dan siapakah yang lebih dzalim dari mereka yang akan membuat satu ciptaan seperti ciptaan-Ku, maka hendaknya mereka menciptakan satu dzarrah, atau biji, atau gandum.” (Dalam Shahihain, lafadz Riwayat Muslim).

Dari Ibnu Mas’ud Radiyallahu ‘anhu, ia berkata (yang artinya): Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam bersabda : “Sesungguhnya manusia yang paling keras disiksa di hari Kiamat adalah para tukang gambar (mereka yang meniru ciptaan Allah)”. (Shahihain – yakni dalam dua kitab Shahih Bukhari dan Muslim atau biasa disebut muttafaqun ‘alaihi, red)

Dari Ibnu Umar Radiyallahu ‘anhu berkata (yang artinya): Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam bersabda : “Sesungguhnya orang yang membuat gambar-gambar ini akan disiksa hari kiamat, dan dikatakan kepada mereka, ‘Hidupkanlah apa yang telah kalian buat!’”. (Dalam Shahihain, lafadz Bukhari).

Dari Abu Juhaifah Radiyallahu ‘anhu (yang artinya): “Bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wasalam telah melarang dari (memakan) hasil (jual beli) darah, anjing, usaha pelacuran, dan (beliau) telah melaknat pemakan riba, yang menyerahkannya, pembuat tato (gambar tubuh), yang meminta ditato serta tukang gambar.” (HR Bukhari).

Dari Ibnu Abbas Radiyallahu ‘anhu (yang artinya): Saya mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam bersabda : “Siapa yang membuat satu gambar di dunia, dia dibebani (disuruh) untuk meniupkan ruh pada gambar itu dan ia bukan peniupnya (tidak akan mampu meniup ruh untuk menghidupkan gambar tsb, red)”. (Muttafaqun ‘alaihi).

Dari Ibnu Abbas Radiyallahu ‘anhu (yang artinya) : “Semua tukang gambar di Neraka dan dijarikan baginya setiap yang digambarnya satu jiwa (ruh) yang menyiksanya di Jahannam. Ibnu Abbas berkata : “Jika kamu mesti mengerjakannya, maka buatlah (gambar) pohon-pohon dan apa-apa yang tidak bernyawa (roh).” (HR Muslim).

Dari Aisyah Radiyallahu ‘anha, ia berkata Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam masuk menuju saya dan saya menutup bilik dengan tirai tipis bergambar (dalam riwayat lain : menggantungkan tirai tipis bergambar kuda bersayap…), maka ketika beliau melihatnya dia merobeknya dan dengan wajah merah padam, beliau bersabda (yang artinya): “Hai Aisyah, manusia yang paling keras disiksa di Hari Kiamat adalah mereka yang meniru ciptaan ALLAH.” Kata Aisyah : “Maka kami memotong-motongnya lalu menjadikannya satu atau dua bantal.” (Muttafaqun ‘alaihi).

Dari Al Qasim bin Muhammad dari Aisyah, ia berkata (yang artinya): “Saya membeli sebuah bantal bergambar. Maka ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam melihatnya, beliau berdiri di pintu dan tidak masuk. Saya mengenal tanda kemarahan pada wajah beliau. Saya berkata “ Ya Rasulullah, saya taubat kepada ALLAH dan RasulNya, apa dosa saya ?” Beliau bersabda : “Ada apa dengan bantal ini ?” Saya berkata : “Saya membelinya agar Anda duduk di atasnya dan menyandarinya.” Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam bersabda : “Sesungguhnya pemilik (pembuat) gambar-gambar ini akan disiksa di hari Kiamat, dan dikatakan kepada mereka, ‘Hidupkan apa yang telah kalian buat!’ Dan sabdanya lagi : Sesungguhnya rumah yang didalamnya ada gambar-gambar tidak akan dimasuki oleh malaikat.” (Muttafaqun ‘alaihi).

Dari Ibnu Abbas Radiyallahu ‘anhu, ia berkata : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam bersabda (yang artinya): “(Sesungguhnya kami para) Malikat tidak masuk rumah yang didalamnya ada anjing dan gambar” (HR Bukhari & Muslim, dengan lafadz Muslim). Dalam riwayat Ibnu Umar “(Sesungguhnya kami para) Malaikat tidak masuk rumah yang didalamnya ada anjing dan gambar.”.

Dari Zaid bin Khalid dari Abi Talhah secara marfu’ : “Malaikat tidak akan masuk rumah yang didalamnya ada anjing dan patung (gambar).” (HR Muslim).

Dari Abi al Hayyaj Al Asadi, ia berkata : Ali mengatakan pada saya : Maukah kamu saya utus kepada apa yang saya pernah diutus oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam : yaitu “Jangan kau tinggalkan satu gambarpun, melainkan kamu hapuskan dia dan tidak ada satu kuburpun yang menonjol (dikejeng, red) melainkan kau ratakan dia.” (HR Muslim).

Dari Jabir Radiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam menyuruh Umar bin Khattab (waktu Fathu Mekkah) sedang beliau ketika itu di Bath-ha’ agar mendatangi Ka’bah dan menghapus semua gambar didalamnya dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wasalam tidak masuk sampai semua gambar telah dihapus. (HR Ahmad, Abu Dawud, Al Baihaqi, Ibnu Hibban dan beliau mensahihkannya).

Dari Aisyah Radiyallahu ‘anha : “Bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wasalam tidak pernah membiarkan dalam rumahnya sesuatu yang ada padanya SALIB-SALIB melainkan beliau mematahkannya.“ (HR Bukhari). Dan Al Kasymihani dengan lafadz “gambar-gambar”, dan Bukhari menerangkannya dengan bab Naqdhi Shuwar dan menguraikan hadits tersebut

Imam Nasa’I meriwayatkan dengan lafadz : “Jibril minta izin kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wasalam, beliau berkata : Masuklah. Kata Jibril : Bagaimana saya akan masuk sedangkan dalam rumah Anda ada tirai brgambar ? Maka jika Anda potong kepala-kepalanya, atau Anda jadikan hamparan yang dipijak (dihinakan setelah dipotong, red – barulah Jibril akan masuk). Karena sesungguhnya kami – para malaikat – tidak akan masuk ke rumah yang didalamnya ada gambar-gambar.” (HR Abdur Razaq, Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi dan beliau mengatakan Hasan Shahih dan Ibnu Hibban mensahihkannya).

Dan masih banyak lagi hadits-hadits tentang masalah ini. Hadits-hadits ini adalah dalil yang nyata tentang haramnya membuat gambar sesuatu yang bernyawa dan termasuk dosa besar yang diancam dengan neraka bagi penggambarnya. Hadits ini menunjukkan keumuman segala jenis gambar, baik itu didinding, tirai, kemeja, kaca, kertas dan sebagainya, karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam tidak membedakannya, baik yang tiga dimensi atau selainnya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam melaknat pembuatnya dan mengabarkan paling keras disiksa di hari kiamat dan semuanya di Neraka.

Imam Al Hadifz Ibnu Hajar Al Atsqalani mengatakan : “Kata al Khaththabi : dan gambar yang menghalangi masuknya malaikat ke dalam rumah adalah gambar yang padanya terpenuhi hal-hal yang haram, yakni gambar-gambar yang makhluk yang bernyawa, yang tidak terpotong kepalanya atau tidak dihinakan. Dan bahwasanya dosa tukang gambar itu besar karena gambar-gambar itu ada yang diibadahi selain ALLAH, selain gambar itu mudah menimbulkan fitnah (bahaya) bagi yang memandangnya (gambar wanita, tokoh, ulama, red).”

Imam An Nawawi mengatakan dalam Syarah Muslim : “Sahabat kami dan para Ulama selain mereka mengatakan bahwa haramnya membuat gambar hewan adalah sekeras-keras pengharamaan. Ini termasuk dosa besar karena ancamannya juga amat besar, sama saja apakah dibuat untuk dihinakan atau tidak. Bahkan membuatnya jelas sekali haram karena meniru ciptaan ALLAH. Sama saja apakah itu dilukis pada pakaian, permadani, mata uang, bejana, dinding atau lainnya. Adapun menggambar pepohonan dan sesuatu yang tidak bernyawa, tidak apa-apa. Inilah hakikat hukum menggambar. Sedangkan gambar makhluq bernyawa, jika digantung / ditempel di dinding, di sorban dan tindakan yang tidak termasuk menghinakannya, maka jelas hal itu terlarang. Sebaliknya bila dibentangkan dan dipijak sebagai alas kaki atau sebagai sandaran (setelah dipotong kepalanya, red) maka tidaklah haram dan tidak ada bedanya apakah gambar tsb berjasad (punya bayangan/3 dimensi) atau tidak. Ini adalah kesimpulan mahdzab kami dalam masalah ini yang semakna dengan perkataan jumhur Ulama dari kalangan Sahabat, Tabi’in, dan orang yang sesudah mereka (Tabi’ut Tabi’in). Ini juga pendapat Imam Ats Tsauri, Malik Bin Anas dan Abu Hanifah serta ulama lainnya.

Dalam hadits-hadits itu tampak jelas tidak ada perbedaan apakah yang diharamkan itu gambar tiga dimensi atau bukan, dilukis di atas kertas atau di tirai dan sebagainya. Bahkan tidak ada perbedaan apakah itu gambar tokoh, ulama atau pembesar.

Dari Aisyah Radiyallahu ‘anha ia berkata : “Saya biasa bermain boneka di sisi Nabi Shallallahu ‘alaihi wasalam dan saya punya beberapa orang teman yang bermain bersama saya. Maka jika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam masuk, mereka menutupinya dari beliau lalu berjalan sembunyi-sembunyi dan bermain bersama saya.” (HR Bukhari Kitab Al Adab Bab Al Inbisaath ilaa an Naas, Fath 10/526 dan Muslim kitab Fadhail Ash Shahabah Bab fii Fadhail Aisyah, An Nawawi 15/203 dan 204).

Al Hafidz Ibnu Hajar berkata dalam Fathul Bari tentang hadits ini “ Hadits ini dijadikan dalil bolehnya boneka dan mainan untuk bermain (mendidik) anak perempuan, dan sebagai pengkhususan dari keumuman larangan mengambil gambar. Iyadl juga menetapkan yang demikian dan ia menukil dari jumhur, bahwasanya mereka membolehkan boneka atau mainan ini untuk melatih dan mendidik anak-anak perempuan agar mengenal bagaimana mengatur rumah-tangga dan merawat anak-anak nantinya. Dan sebagian ulama menyatakan ini mansukh (telah dibatalkan). Ibnu Bathal cenderung pada pendapat ini dan ia menceritakan dari Abi Zaid dari Malik. Tetapi dari sini pula Ad-Daudy merajihkan bahwa hadits Aisyah (diatas) mansukh. Sedang Ibnu Hibban dan Nasa’I membolehkan namun tidak membatasi untuk anak-anak kecil walaupun padanya ada perbincangan.

Al Baihaqi mengatakan setelah mentakhrij hadits-hadits tersebut : Telah tsabit (tetap) larangan tentang mengambil gambar. Maka kemungkinan rukhsah bagi Aisyah terjadi sebelum pengharaman. Ibnul jauzi menetapkan yg demikian juga, sehingga beliau berkata : “Dan Abu Dawud dan An Nasa’I dari sisi lain dari Aisyah (ia berkata) : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam datang dari perang Tabuk (Khaibar) {lalu menyebut hadits beliau merobek tirai yang terpancang di pintunya{ Kemudia Aisyah melanjutkan, lalu beliau menyingkap sisi tirai di atas mainan Aisyah dan Beliau bersabda : “Apa ini hai Aisyah ?”. Saya menjawab :”Boneka perempuan saya”. Beliau melihat kuda-kudaan bersayap yang dalam keadaan terikat, lalu bersabda : “Apakah ini ?” Saya katakan : “Kuda bersayap dua. Tidakkah Anda mendengar bahwa Sulaiman ‘alaihis salam mempunyai kuda yang bersayap ? Beliaupun tertawa.”.

Al Khathabi berkata : Dalam hadits ini menunjukkan mainan untuk anak-anak perempuan tidaklah seperti semua gambar yang datang ancaman, hanya saja beliau memberikan keringanan bagi Aisyah karena pada waktu itu Aisyah belum dewasa.”

Al Hafidz berkata : Penetapan dengan dalil ini ada perbincangan, akan tetapi kemungkinannya adalah karena Aisyah waktu peristiwa perang Khaibar berusia 14 tahun dan waktu peristiwa perang Tabuk sudah baligh. Dengan demikian, ini menguatkan riwayat yang mengatakan hal itu terjadi pada peristiwa Khaibar dan mengumpulkannya dengan pendapat Al Khathabi.

(Syaikh Bin Baz) Oleh karena itu, jika hal ini telah dipagami, maka meninggalkan gambar-gambar (boneka) itu adalah lebih selamat karena padanya ada perkara yang meragukan. Mungkin penetapan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam bagi Asiyah itu sebelum munculnya perintah beliau untuk menghapus gambar-gambar. Dengan begitu hadits Aisyah ini menjadi mansukh dengan datangnya larangan dan perintah penghapusan gambar itu, kecuali yang terpotong kepalanya atau dihinakan, sebagaimana madzab Al baihaqi, Ibnul Jauzi dan Ibnu Bathal. Dan mungkin juga ini dikhususkan dari pelarangan itu (sebagaimana pendapat jumhur) untuk kemaslahatan pendidikan. Ini karena permainan itu merupakan bentuk penghinaan atas gambar (boneka). Jadi kemungkinan ini maka lebih aman untuk meninggalkannya, sebagaimana pengamalan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam dari Al Hasan bin Ali bin Abu Thalib Radiyallahu ‘anhu :” Tinggalkan apa yang meragukanmu kepada yang tidak meragukanmu.” (HR Ahmad 1/200, Disahihkan oleh Ahmad Syakir dalam tahqiqnya terhadap Musnadz 3/169, Ath Thayalisi hal 163 no 1178 dan AL Albani mensahihkan dalam jamius Shaghir 3372 dan 3373, pent).

Demikian juga dalam hadits berikut ini dari Nu’man bin Basyir Radiyallahu ‘anhu secara marfu’ “ Yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Dan diantara keduanya ada perkara-perkara sybhat yang kebanyakan manusia tidak mengetahuinya, maka siapa yang menjaga diri dari syubhat, maka dia telah membersihkan Dien dan kehormatannya. Dan siapa yang jatuh kepada yang haram, seperti penggembala sedang menggembalakan ternaknya di sekitar tempat yang di pagar (terlarang), hampir-hampir ia terjatuh padanya.” (HR Bukhari dan Muslim)

Dari Buku “Fatwa Ulama tentang Hukum Gambar”
Diterjemahkan oleh Ustadz Idral Harits
Sumber: Majalah Dinding AL ILMU Majelis ta’lim SALAFY STT Telkom Bandung

Dicopy dari: www.ghuroba.blogsome.com

~ Empat Kaidah Agung dalam Memahami Tauhid ~

بِسۡمِ ٱللهِ ٱلرَّحۡمَـٰنِ ٱلرَّحِيمِ
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته..الحمدلله رب العالمين، والصلاة والسلام على أشرف المرسلين، وعلى اله وصحبه أجمعين



Oleh: Asy Syaikh Muhammad bin Sulaiman At Tamimi

Aku mohon kepada Allah yang Maha Pemurah, Rabb ‘arsy yang agung, agar Allah menjadikan engkau sebagai wali-Nya di dunia dan akhirat, agar Allah menjadikan dirimu senantiasa diberkahi di mana pun engkau berada, dan semoga Allah menjadikanmu termasuk hamba-Nya yang jika diberi anugerah bersyukur, jika diberi cobaan bersabar, dan jika berbuat dosa beristighfar, karena ini sesungguhnya tiga perkara ini adalah tanda-tanda kebahagiaan.

Ketahuilah –semoga Allah menunjukimu untuk mentaati-Nya -, bahwa sesungguhnya Al Hanifiyyah, ajaran Nabi Ibrahim ‘alaihis salam adalah engkau mengibadahi Allah dengan mengikhlaskan agama ini hanya bagi-Nya, sebagaimana firman Allah:

وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِِ

“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku. (Adz-Dzariyaat1: 56)

Dan bila Anda telah mengetahui bahwa Allah menciptakanmu untuk beribadah kepada-Nya, maka ketahuilah bahwa ibadah tidak disebut ibadah kecuali bila disertai dengan tauhid. Sebagaimana shalat, tidaklah disebut shalat bila tidak disertai dengan bersuci. Bila ibadah tersebut dimasuki syirik, maka rusaklah ibadah itu, sebagaimana hadats yang masuk ke dalam thaharah.

Jika engkau telah mengetahui bahwa syirik jika bercampur dengan ibadah maka syirik akan merusak ibadah, membatalkan amalan, dan menyebabkan pelakunya termasuk orang-orang yang kekal di dalam neraka, maka engkau akan mengetahui bahwa perkara yang penting bagimu untuk mengetahuinya, semoga Allah meloloskanmu dari jaring-jaring ini, yaitu syirik kepada Allah, di mana Allah berfirman tentangnya:

إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ

“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya.” (An- Nisaa’: 48)

Terbebasnya engkau dari jaring-jaring kesyirikan ini bisa engkau dapatkan dengan mengenali empat kaidah yang Allah sebutkan di dalam Al Qur’an.

Kaidah Pertama: Hendaknya engkau mengetahui bahwasanya orang-orang kafir yang diperangi oleh Rasululllah shallallahu ‘alaihi wasallam mengakui bahwa Allah ta’ala-lah Sang Pencipta dan Yang Maha Mengatur, AKAN TETAPI PENGAKUAN MEREKA INI TIDAKLAH MEMASUKKAN MEREKA KE DALAM ISLAM.

Dalilnya adalah firman Allah ta’ala:

قُلْ مَنْ يَرْزُقُكُمْ مِنْ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ أَمَّنْ يَمْلِكُ السَّمْعَ وَالْأَبْصَارَ وَمَنْ يُخْرِجُ الْحَيَّ مِنْ الْمَيِّتِ وَيُخْرِجُ الْمَيِّتَ مِنْ الْحَيِّ وَمَنْ يُدَبِّرُ الْأَمْرَ فَسَيَقُولُونَ اللَّهُ فَقُلْ أَفَلَا تَتَّقُونَ

“Katakanlah: ‘Siapa yang memberi rezeki kepadamu dari langit dan bumi, atau siapa yang kuasa (menciptakan) pendengaran dan penglihatan, dan siapa yang mengeluarkan yang mati dari yang hidup, dan siapa yang mengatur segala urusan?’ Maka mereka akan menjawab: ‘Allah’. Maka katakanlah: ‘Mengapa kamu tidak bertakwa (kepada-Nya).” (Yunus: 31)

Kaidah Kedua: Orang-orang musyrikin berkata: “Kami tidak berdo’a menghadapkan hati kami kepada mereka (Nabi, malaikat, orang-orang, dan yang selain itu -pent) kecuali untuk meminta kedekatan kepada Allah, untuk meminta syafa’at.

Dalil tentang mendekatkan diri yaitu firman Allah:

وَالَّذِينَ اتَّخَذُوا مِنْ دُونِهِ أَوْلِيَاءَ مَا نَعْبُدُهُمْ إِلَّا لِيُقَرِّبُونَا إِلَى اللَّهِ زُلْفَى إِنَّ اللَّهَ يَحْكُمُ بَيْنَهُمْ فِي مَا هُمْ فِيهِ يَخْتَلِفُونَ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي مَنْ هُوَ كَاذِبٌ كَفَّارٌ

“Dan orang-orang yang mengambil pelindung selain Allah (berkata): “Kami tidak menyembah mereka melainkan supaya mereka mendekatkan kami kepada Allah dengan sedekat-dekatnya”. Sesungguhnya Allah akan memutuskan di antara mereka tentang apa yang mereka berselisih padanya. Sesungguhnya Allah tidak menunjuki orang-orang yang pendusta dan sangat ingkar” (Az-Zumar: 3)

Adapun dalil tentang syafa’at yaitu firman Allah:

وَيَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ مَا لَا يَضُرُّهُمْ وَلَا يَنْفَعُهُمْ وَيَقُولُونَ هَؤُلَاءِ شُفَعَاؤُنَا عِنْدَ اللَّهِ
“Dan mereka menyembah selain Allah apa yang tidak dapat mendatangkan kemudharatan kepada mereka dan tidak pula kemanfa’atan, dan mereka berkata: “Mereka itu adalah pemberi syafa’at kepada kami di sisi Allah”. (Yunus: 18)

Syafa’at itu ada 2 macam:

• Syafa’at manfiyah (yang ditolak)
• Syafa’at mutsbatah (yang diterima)

Syafa’at manfiyah (yang tertolak) adalah SYAFAAT YANG DIMINTA DARI SELAIN ALLAH dalam perkara yang tidak dimampui kecuali hanya oleh Allah. Dalilnya adalah firman Allah:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنفِقُوا مِمَّا رَزَقْنَاكُمْ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَأْتِيَ يَوْمٌ لَا بَيْعٌ فِيهِ وَلَا خُلَّةٌ وَلَا شَفَاعَةٌ وَالْكَافِرُونَ هُمْ الظَّالِمُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, belanjakanlah (di jalan Allah) sebagian dari rezki yang telah Kami berikan kepadamu s ebelum datang hari yang pada hari itu tidak ada lagi jual beli dan tidak ada lagi persahabatan yang akrab dan tidak ada lagi syafa’at. Dan orang-orang kafir itulah orang-orang yang zhalim. (Al-Baqarah: 254)

Syafa’at mutsbatah adalah SYAFA’AT YANG DIMINTA DARI ALLAH. Pemberi syafa’at adalah orang dimuliakan dengan syafa’at tersebut, adapun orang yang diberikan syafa’at adalah orang yang diridhai oleh Allah baik ucapan maupun perbuatannya, serta setelah diberi izin oleh Allah ta’ala, sebagaimana yang Allah firmankan;

مَنْ ذَا الَّذِي يَشْفَعُ عِنْدَهُ إِلَّا بِإِذْنِهِ

“Siapakah yang mampu memberi syafa’at disamping Allah tanpa izin-Nya?” (Al-Baqarah: 255)

Kaidah Ketiga:
Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam diutus kepada umat manusia yang berbeda-beda peribadatannya. Di antara mereka ada yang menyembah malaikat. Di antara mereka ada yang menyembah para nabi dan orang-orang shalih, di antara mereka ada yang menyembah pepohonan dan batu-batu, di antara mereka ada yang menyembah mentari dan rembulan. Mereka ini (apapun yang mereka sembah selain Allah –pent) diperangi oleh Rasululllah shallallahu alaihi wasallam tanpa dibeda-bedakan. Dalilnya adalah firman Allah:

وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّى لَا تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ لِلَّهِ

“Dan perangilah mereka sehingga tidak ada lagi kesyirikan, dan agama ini hanya untuk Allah semuanya.”(Al-Baqarah: 193)

Sedangkan yang menunjukkan mereka beribadah kepada matahari dan bulan adalah firman Allah:

وَمِنْ آيَاتِهِ اللَّيْلُ َالنَّهَارُ وَالشَّمْسُ وَالْقَمَرُ لا تَسْجُدُوا لِلشَّمْسِ وَلا لِلْقَمَرِ وَاسْجُدُوا لِلَّهِ الَّذِي خَلَقَهُنَّ إِنْ كُنْتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ

“Dan sebagian dari tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah malam, siang, matahari dan bulan. Janganlah bersujud kepada matahari dan janganlah (pula) kepada bulan, tetapi bersujudlah kepada Allah Yang menciptakannya, jika kamu hanya kepada-Nya saja menyembah.”(Fushilat: 37)

Dalil peribadahan kepada malaikat:
وَلَا يَأْمُرَكُمْ أَنْ تَتَّخِذُوا الْمَلَائِكَةَ وَالنَّبِيِّينَ أَرْبَابًا

Dan (tidak wajar pula baginya) menyuruhmu menjadikan malaikat dan para nabi sebagai Rabb. (Al Imran: 80)

Dalil yang menunjukkan peribadahan kepada para nabi adalah:

وَإِذْ قَالَ اللَّهُ يَا عِيسَى ابْنَ مَرْيَمَ أَأَنتَ قُلْتَ لِلنَّاسِ اتَّخِذُونِي وَأُمِّي إِلَهَيْنِ مِنْ دُونِ اللَّهِ قَالَ سُبْحَانَكَ مَا يَكُونُ لِي أَنْ أَقُولَ مَا لَيْسَ لِي بِحَقٍّ إِنْ كُنتُ قُلْتُهُ فَقَدْ عَلِمْتَهُ تَعْلَمُ مَا فِي نَفْسِي وَلَا أَعْلَمُ مَا فِي نَفْسِكَ إِنَّكَ أَنْتَ عَلَّامُ الْغُيُوبِ

Dan (ingatlah) ketika Allah berfirman: “Hai Isa putra Maryam, adakah kamu mengatakan kepada manusia: “Jadikanlah aku dan ibuku dua sesembahan selain Allah?” Isa menjawab: “Maha Suci Engkau, tidaklah patut bagiku mengatakan apa yang bukan hakku (mengatakannya). Jika aku pernah mengatakannya maka tentulah Engkau telah mengetahuinya. Engkau mengetahui apa yang ada pada diriku dan aku tidak mengetahui apa yang ada pada diri Engkau. Sesungguhnya Engkau Maha Mengetahui perkara yang gaib-gaib”. (Al Ma’idah: 116)

Dan dalil larangan beribadah kepada orang-orang shalih adalah:

أُوْلَئِكَ الَّذِينَ يَدْعُونَ يَبْتَغُونَ إِلَى رَبِّهِمْ الْوَسِيلَةَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ وَيَرْجُونَ رَحْمَتَهُ وَيَخَافُونَ عَذَابَهُ

“Orang-orang yang mereka seru itu, mereka sendiri mencari jalan kepada Rabb mereka siapa di antara mereka yang lebih dekat (kepada Allah) dan mengharapkan rahmat-Nya dan takut akan azab-Nya.” (Al-Ishra: 57)

Dalil yang menunjukkan peribadatan kepada pohon-pohon dan bebatuan,

أَفَرَأَيْتُمْ اللَّاتَ وَالْعُزَّى* وَمَنَاةَ الثَّالِثَةَ الْأُخْرَى

Maka apakah patut kamu (hai orang-orang musyrik) menganggap Al Laat dan Al Uzza, dan Manat yang ketiga, yang paling terkemudian (sebagai anak perempuan Allah)?(An Najm: 19-20)

Dan juga hadits Abu Waqid Al Laitsi radhiyallahu ‘anhu:

خَرَجْنَا مَعَ النَّبِي -صلى الله عليه وسلم- إِلَى حُنَيْن وَنَحْنُ حُدَثَاءُ عَهْدٍ بِكُفْرٍ، وَلِلْمُشْرِكِيْنَ سِدْرَةٌ يَعْكِفُوْنَ عِنْدَهَا وَيَنَوِّطُوْنَ بِهَا أَسْلِحَتَهُمْ يُقَالُ لَهَا: ذَاتُ أَنْوَاطٍ، فَمَرَرْنَا بِسِدْرَةٍ فَقُلْنَا: يَا رَسُوْلَ اللهِ إِجْعَلْ لَنَا ذَاتَ أَنْوَاطٍ كَمَا لَهُمْ ذَاتُ أَنْوَاطٍ

“Kami keluar bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menuju Hunain. Waktu itu kami adalah orang-orang yang baru masuk Islam. Dan orang-orang musyrik mempunyai pohon untuk beri’tikaf dan menggantungkan senjata. Tempat itu dikenal sebagai Dzaatu Anwath. Lalu kami melalui sebuah pohon lalu kami mengatakan kepada beliau: “Wahai Rasulullah, buatlah bagi kami Dzatu Anwath seperti yang dimiliki oleh orang-orang musyrik.

Kaidah Keempat: Sesungguhnya kaum musyrik di zaman kita lebih parah kesyirikannya dibanding musyrikin terdahulu. Sebabnya, para musyrikin zaman dahulu, mereka berdo’a secara ikhlas kepada Allah ketika mereka dalam keadaan sempit, akan tetapi mereka berbuat syirik ketika mereka dalam keadaan lapang.

Sedangkan orang-orang musyrik zaman sekarang, mereka terus menerus melakukan perbuatan syirik, baik dalam keadaan sempit maupun ketika dalam keadaan lapang. Hal ini sebagaimana diterangkan Allah dalam Al Qur’an:
فَإِذَا رَكِبُوا فِي الْفُلْكِ دَعَوْا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ فَلَمَّا نَجَّاهُمْ إِلَى الْبَرِّ إِذَا هُمْ يُشْرِكُونَ

“Maka apabila mereka naik kapal mereka berdo’a kepada Allah dengan memurnikan keta’atan kepada-Nya, maka tatkala Allah menyelamatkan mereka sampai ke darat, tiba-tiba mereka (kembali) mempersekutukan (Allah).” (Al-Ankabut: 65-66)

Tamat, semoga shalawat dan salam tercurah kepada sayyidina Muhammad, kepada pengikut, serta para sahabat beliau.

Diterjemahkan di Sidayu, Gresik pada hari Jum’at 25 Dzulqa’dah 1430 H – 13 November 2009

Wednesday, May 5, 2010

~ Hukum Chatting (Ngobrol) Antara Lawan Jenis Via Internet ~

بِسۡمِ ٱللهِ ٱلرَّحۡمَـٰنِ ٱلرَّحِيمِ
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته..الحمدلله رب العالمين، والصلاة والسلام على أشرف المرسلين، وعلى اله وصحبه أجمعين


Oleh : Syaikh Nashir bin Hamd Al Fahd

Penanya: Aku adalah seorang pemuda. Aku punya hobi ngenet (main internet) dan chatting (ngobrol). Aku hampir tidak pernah chatting dengan wanita. Jika terpaksa aku chatting dengan wanita maka aku tidaklah berbicara kecuali dalam hal yang baik-baik.
Kurang dari setahun lalu ada seorang gadis yang mengajak aku chatting lalu meminta no HP-ku. Aku katakan bahwa aku tidak mau menggunakan hp dan aku tidak ingin membuat Allah murka kepadaku.

Dia lalu mengatakan, “Engkau adalah seorang pemuda yang sopan dan berakhlak mulia. Aku akan bahagia jika kita bisa berkomunikasi secara langsung”. Kukatakan kepadanya, “Maaf aku tidak mau menggunakan HP”. Kemudian dia berkata dengan nada kesal, “Terserah kamu kalo gitu”.

Selama beberapa bulan kami hanya berhubungan melalui chatting. Suatu ketika dia mengatakan, “Aku ingin no HP-mu”. “Bukankah dulu sudah pernah kukatakan kepadamu bahwa aku tidak mau menggunakan HP”, jawabku. Dia lalu berjanji tidak akan menghubungiku kecuali ada hal yang mendesak. Kalau demikian aku sepakat.
Setelah itu selama tiga bulan dia tidak pernah menghubungiku. Akupun berdoa agar Allah menjadikannya bersama hamba-hamba-Nya yang shalih.

Tak lama kemudian ada seorang gadis kurang lebih berusia 16 tahun yang berakhlak dan sangat sopan menghubungi no HP-ku. Dia berkata dalam telepon, “Apa benar engkau bernama A?”. “Benar, apa yang bisa kubantu”, tanyaku. Dia mengatakan, “Fulanah, yaitu gadis yang telah kukenal via chatting, nitip salam untukmu”. “Salam kembali untuknya. Mengapa tidak dia sendiri yang menghubungiku?”, tanyaku. “Telepon rumahnya diawasi ketat oleh orang tuanya”, jawabnya.

Setelah orang tuanya kembali memberi kelonggaran, dia kembali menghubungiku. Kukatakan kepadanya, “Jangan sering telepon” namun dia selalu saja menghubungiku. Akan tetapi pembicaraan kami sebatas hal-hal yang baik-baik. Kami saling mengingatkan untuk melaksanakan shalat, puasa dan shalat malam.
Setelah beberapa waktu lamanya, dia berterus terang kalau dia jatuh cinta kepadaku dan aku sendiri juga sangat mencintainya. Aku juga berharap bisa menikahinya sesuai dengan ajaran Allah dan rasul-Nya karena dia adalah seorang gadis yang berakhlak, beradab dan taat beragama setelah aku tahu secara pasti bahwa aku adalah orang yang pertama kali melamarnya via telepon.

Akan tetapi empat bulan yang lewat, ayahnya memaksanya untuk menikah dengan saudara sepupunya sendiri karena ayahnya marah dengannya. Inilah awal masalah. Aku mulai sulit tidur. Kukatakan kepadanya, “Serahkan urusan kita kepada Allah. Kita tidak boleh menentang takdir”. Namun dia meski sudah menikah tetap saja menghubungiku. Kukatakan kepadanya, “Haram bagimu untuk menghubungiku karena engkau sudah menjadi istri seseorang”.

Yang jadi permasalahan, bolehkah dia menghubungiku via HP sedangkan dia telah menjadi istri seseorang? Allah-lah yang menjadi saksi bahwa pembicaraanku dengannya sebatas hal yang baik-baik. Kami saling mengingatkan untuk menambah ketaatan terlebih lagi ayahnya memaksanya untuk menikah dengan dengan lelaki yang tidak dia cintai.

Jawab:
Saling menelepon antar lawan jenis itu tidaklah diperbolehkan secara mutlak baik pihak wanita sudah bersuami maupun belum. Bahkan ini adalah tipu daya Iblis.
Engkau katakan bahwa tidak ada hubungan antaramu dengan dia selain saling menasehati dan mengajak untuk melakukan amal shalih. Perhatikan bagaimana masalah cinta dan yang lainnya menyusup melalui hal ini. Bukankah engkau tadi mengatakan bahwa engkau mencintainya dan diapun mencintaimu sedangkan katamu topik pembicaraanmu hanya seputar amal shalih? Kami tahu sendiri beberapa pemuda yang semula sangat taat beragama berubah menjadi menyimpang gara-gara hal ini.

Wahai saudaraku bertakwalah kepada Allah. Jauhilah perkara ini. Cara-cara seperti ini lebih berbahaya dari pada cara-cara orang fasik yang secara terang-terangan ngobrol dengan perempuan dengan tujuan-tujuan yang tidak terpuji. Mereka sadar bahwa yang mereka lakukan adalah sebuah maksiat. Sadar bahwa perkara itu adalah keliru merupakan awal langkah untuk memperbaiki diri.

Sedangkan dirimu tidak demikian bahkan bisa jadi engkau menganggapnya sebagai sebuah ibadah yang mendekatkan diri kepada Allah.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,

مَا تَرَكْتُ بَعْدِى فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ
“Tidaklah kutinggalkan suatu ujian yang lebih berat bagi laki-laki melebihi wanita” (HR Bukhari no 4808 dan Muslim no 2740 dari Usamah bin Zaid).

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

فَإِنَّ أَوَّلَ فِتْنَةِ بَنِى إِسْرَائِيلَ كَانَتْ فِى النِّسَاءِ
“Sesungguhnya awal kebinasaan Bani Israil adalah disebabkan masalah wanita” (HR Muslim no 7124 dari Abu Sa’id Al Khudry).

Perempuan yang mengajakmu ngobrol dengan berbagai obrolan ini padahal tidak ada hubungan kekerabatan antara dirimu dengannya adalah suatu yang haram. Hati-hatilah dengan cara-cara seperti ini. Semoga Allah menjadikanmu sebagai salah seorang hamba-Nya yang shalih.

Tanya: Sekiranya jawaban terhadap pertanyaan di atas adalah tidak boleh apakah boleh dia mengajakku ngobrol via chatting?

Jawab:
Wahai saudaraku, hal ini tidaklah dibolehkan. Hubunganmu dengannya semula adalah chatting lalu berkembang menjadi komunikasi langsung via telepon dan puncaknya adalah ungkapan cinta. Apakah hanya akan berhenti di sini?
Semua hal ini adalah tipu daya Iblis untuk menjerumuskan kaum muslimin dalam hal-hal yang haram. Bersyukurlah kepada Allah karena Dia masih menyelamatkanmu. Bertakwalah kepada Allah, jangan ulangi lagi baik dengan perempuan tersebut ataupun dengan yang lain.

Tanya: Apa hukum seorang laki-laki yang chatting dengan seorang perempuan via internet dan yang dibicarakan adalah hal yang baik-baik?

Jawab:
Tidak ada seorangpun yang bisa mengeluarkan fatwa yang bersifat umum untuk permasalahan semisal ini karena ada banyak hal yang harus dipertimbangkan masak-masak. Fatwa yang bisa saya sampaikan kepadamu adalah obrolan dengan lawan jenis yang semisal kau lakukan adalah tidak diperbolehkan. Bukti nyata untuk hal ini adalah apa yang engkau ceritakan sendiri bahwa hubunganmu dengan perempuan tersebut terus berkembang ke arah yang terlarang.
(Dinukil dan diterjemahkan dari Majmu Fatawa Al Adab karya Nashir bin Hamd Al Fahd).

Lampiran:
Berikut kami lampirkan Fatwa Teks Asli berbahasa Arab, sbb:

(مخاطبة الأجنبية عبر الإنترنت)
انا شاب من هوات الانترنت والمحادثة ولله الحمد لا اتكلم مع البنات الا نادر واذا تكلمة لا اتكلم الا فيما يرضي الله عز وجل لا اقول ما يغضب الله وكله في حدود الله وقبل اقل من عام كلمتني بنت وطلبت رقم الهاتف الخاص بي فاجبتها بانني لا استخدم الهاتف ولا احب ان اغضب ربي علي فقالت لي انك شخص مؤدب خلوق وسوف اسعد لو احببتني واحببتك واكملنى حياتنى مع بعض فقلت لها لا اسف لا استخدم الهاتف فقالت كما تريد ومع مرور الايام والاشهر وكل حديثنى مجرد كتابه في المحادثة فقط بعد حوالي شهر قالت لي اريد رقم الهاتف الخاص بك قلت لها لقد اجبتك من قبل قالت ارجوك اتركه معي للزمن واوعدك ان لا اتصل بك الا اذا لزم الامر! فقلت اتفقنى….بعد 3 شهور اختفت ودعيت الله ان يجعلها مهع عباده الصالحين….وبعد فترة من الزمن جائني اتصال قريبب من بنت عمرها 16 سنه خلوقة مؤدبه تتكلم وترتجف!! فقلت نعم قالت انت فلان قلت نعم بم اخدمك قالت فلانه تسلم عليك! تقصد البنت التي كنت قد عرفتها في الانترنت قلت عليك وعليها تحية الاسلام ولماذا لم تتصل قالت تلفون بيتها مراقب….ثم انصرفت فعاودة الاتصال فاحرجة انت اقو لها لا تتصلي فقامت تتصل و تتصل وكل كلامنى في حدود الله وكنى نحث بعض على الصلاة والصوم وقيام الليل وبعد فترة من الزمن صارحتني بحبها لي…ولا اكذب عليك لقد احببتها حب كبير وكنت اتمنى ان اتزوجها على سنة الله ورسوله لما رايته فيها من ادب واخلاق ودين وبعد ان تاكدت انني اول من خاطبته في التلفون ولكن قبل 4 شهور جبرها ابوها على ان تتزوج ابن عمها غصب عنها! وهنا بدات الماساه حيث كرهت النوم فقلت لها سلمي امرك وامري الى الله اللهم لا اعتراض فقامت تتصل بي فقلت لها انه حرام لانك على ذمت رجل اخر
السؤال:
هل من الممكن ان تكلمني في الهاتف؟ وهي على ذمت رجل والله ادرى ان كلامنى في حدود الله ونحث بعض على زيادة الدين ومع العلم ان اباها جبرها على الزواج غصب عنها
ج/ لا يجوز هذا مطلقا ، سواء كانت على ذمة رجل أو لا ، بل هذه من خدع إبليس أن تقول ليس بيني وبينها إلا التناصح والحث على الأعمال الصالحة ، وانظر كيف دخلت مسائل -الحب- وغيرها هنا ، ألا تخبرنا : -كيف أحببتها وأحبتك- وأنتم حديثكم عن الأعمال الصالحة؟ ونحن نعرف شبابا من خيرة الشباب انتكسوا من الالتزام إلى الانحراف بسبب هذه الأمور.
أيها الأخ الكريم اتق الله وإياك وهذه المسالك فإنها أخطر من مسالك الفساق الذين يتحدثون صراحة مع النساء لأغراض سيئة لأن أولئك يعلمون ما هم فيه من معصية ومعرفة الداء طريق الدواء، وأما أنت فلا ، بل قد تظنه قربة ، وقد قال الرسول صلى الله عليه وسلم -ما تركت بعدي فتنة هي أضر على الرجال من النساء وإن أول فتنة بني إسرائيل كانت في النساء- والمرأة التي تحدثك هذه الأحاديث وليس بينك وبينها قرابة محرمة تحدث غيرك، فإياك ثم إياك من مثل هذه الطرق ، جعلك الله من عباده الصالحين
س/ واذا كان الجواب لا هل من الممكن ان تكلمني في الانترنت مجرد كتابه؟
ج/ هذا لا يجوز أخي الكريم ، وعلاقتك معها تطورت من الكتابة في الإنترنت إلى التخاطب في الهاتف إلى التصريح بالحب ، وهل ستتوقف عند هذا؟، وهذا كله طريق لإبليس لإيقاع المسلمين في المحرمات ، فاحمد الله على سلامتك واتق الله ولا تعد الكرة معها ولا مع غيرها
س/ وما حكم الرجل اذا خاطب بنت في الانترنت مجرد كتابه في حدود شرع الله عز وجل ؟
ج/ لا يستطيع أحد أن يصدر فتوى عامة في مثل هذا الموضوع لأن هذا كله يخضع لأمور كثيرة، ولكن الذي أستطيع إفتاءك به هو أن ما كان من جنس عملك هذا في التخاطب معهن فهو لا يجوز ، وأعظم الأدلة على ذلك ما ذكرته أنت في تطور علاقتك بإحداهن


Sumber : http://atsarussalaf.wordpress.com/2010/02/26/hukum-chatting-ngobrol-antar-lawan-jenis-via-internet/