Sunday, August 29, 2010

~ Menunda Menikah untuk Belajar Agama ~

Oleh: Asy Syaikh DR. Rabi’ bin Hadi Al Madkhali

ٍPertanyaan:
Di antara dua hal ini yang mana yang lebih dikedepankan; Menuntut ilmu atau menikah, dalam keadaan saya tahu bahwa saya tidak tahan lagi ingin segera menikah?

Jawab:
Jika engkau mampu untuk bersabar dan belajar, maka hendaknya engkau bersabar. Maksudnya hendaknya kalian belajar sebelum kalian sibuk, sebagaimana yang pernah diucapkan oleh Umar radhiyallahu ‘anhu.

Sebagian orang telah dipalingkan dari ilmu karena pernikahan. Setelah dia menikah, dia pun meninggalkan ilmu. Keadaan yang nyaman telah membuat dirinya terperdaya.

Jika dia memiliki kelapangan yang bisa menggabungkan dua masalahat (yaitu menuntut ilmu sambil berumah tangga –pent), maka ini bagus. Jika dia tidak bisa dan memandang dirinya bisa terjerumus dalam perbuatan keji dan melakukan zina, maka dalam kasus ini –demi ALLAH- lebih baik baginya untuk menikah, menjaga diri dan kehormatannya.

(Diterjemahkan oleh Abu Umar Al Bankawy dari http://www.rabee.net/show_fatwa.aspx?id=213)

0 comments: