Tuesday, November 16, 2010

~ Zakat Harta dan Daging Kurban bagi Orang Kafir ~

Oleh: Komisi Tetap untuk Pembahasan Ilmiyah dan Fatwa

Soal:
Bolehkah memberikan zakat harta atau hewan kurban untuk tetangga kafir yang musyrik yang tidak memiliki hubungan kekerabatan?

Jawab:
Allah telah menjelaskan siapa saja yang berhak menerima zakat harta pada sebuah ayat di Surat At Taubah,

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَاِبْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ (٦٠)

Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (At Taubah: 60)

Demikian juga sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam ketika beliau mengutus Mua’dz ke Yaman. Beliau mengabarkan bahwa Allah telah mewajibkan kaum muslimin untuk membayar shadaqah (zakat) yang diambil dari orang-orang kaya mereka lalu diserahkan kepada orang-orang fakir di antara mereka. Hadits ini disepakati keshahihannya[1]. Sehingga, zakat harta tidak boleh diserahkan kepada selain muslim kecuali bagi para muallaf[2].

Adapun daging kurban maka tidak mengapa diberikan kepada tetangga atau karib kerabat yang kafir, karena daging tersebut adalah salah bentuk shadaqah.

Wabillahit taufiq, semoga shalawat dan salam tercurah kepada nabi kita Muhammad, keluarga, dan para sahabat beliau.

Komite Tetap untuk Penelitian Ilmiyah dan Fatwa

Ketua: Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz

Anggota:
- Abdurrazzaq Afifi
- Abdullah bin Ghudayan
- Abdullah bin Qu’ud

(Diterjemahkan dari: Fatwa Lajnah Daimah No. 3635)

Catatan Kaki:
(1) HR. Al Bukhari (6848) dan Muslim (1676)

(2) Syaikh Shalih Al Fauzan menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan muallafatul qulub (muallaf) itu ada dua golongan: Kafir dan muslim. Zakat harta diberikan kepada seorang yang kafir apabila diharapkan keislamannya, untuk menguatkan niatnya untuk masuk ke dalam Islam dan memperkokoh kecenderungannya, atau diharapkan pemberian zakat tersebut bisa menahan kejahatannya terhadap kaum muslimin. Adapun zakat harta diberikan kepada muallaf muslim untuk memperkuat keimanannya atau untuk menarik orang dekatnya pula ke dalam Islam. (Al Mulakhas Al Fiqhi, 1/362)

0 comments: